TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga pemuda yang tawuran di Jalan Raya Pilar Sukatani, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa pagi, 22 November 2022. Ketiganya juga mencelakai seorang pemotor.
Kapolsek Cikarang Komisaris Mustakim mengatakan kejadian berawal saat korban berinisial RS, 24 tahun, melaju di jalan tersebut menggunakan sepeda motornya. "Korban saat melintasi TKP (tempat kejadian perkara) diadang pelaku," kata Mustakim dalam keterangannya, Selasa, 22 November 2022.
Mustakim menjelaskan para pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada korban. Karena itu, korban berusaha menghindari. Namun, malah menabrak para pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. "Korban dan ketiga pelaku terjatuh dari motor," ujar Mustakim.
Baca: Korban dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi
Warga setempat yang melihat kejadian itu pun langsung menangkap ketiga pelaku. Polisi menyebut, ketiganya mengacungkan senjata tajam ke pemotor yang melintas karena dianggap calon lawan tawuran. "Tetap diproses hukum karena adanya senjata tajam celurit," kata dia.
Adapun korban dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi karena mengalami patah tulang tangan kanan dan luka sobek di wajah serta kaki.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit, dan dua motor milik pelaku dan korban. Sementara itu, ketiga pelaku berinisial J, 17 tahun, N (16), dan F yang merupakan pelajar kelas 3 SMK itu dibawa polisi ke Mapolsek Cikarang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Lima Remaja Ditangkap di Kebon Jeruk Bawa Celurit, Diduga Hendak Tawuran
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.