TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kedua Dewan Pengupahan soal penetapan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 tidak menemukan kesepahaman dari tripartit.
"Unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur pekerja tidak menemukan satu kesepahaman yang sama alias tidak satu suara," kata anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman di Jakarta, Selasa, 22 November 2022 dikutip dari Antara.
Nurjaman menjelaskan sidang pengupahan yang diikuti unsur Pemprov DKI, pekerja dari serikat/konfederasi buruh DKI, unsur pengusaha dari Apindo, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI, pakar, serta akademisi itu, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB-14.30 WIB dan berlangsung lancar meski tidak tercapai kata sepakat.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Apindo: Kalau Besok Perusahaan Tutup Gimana
Meski demikian ada empat rekomendasi terkait nilai UMP DKI 2023 yang dihasilkan dari sidang pengupahan kedua tersebut sesuai usulan berbagai unsur.
"Di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing (unsur), baik sepaham antara unsur pekerja dengan unsur pemerintah, pekerja dengan pengusaha, pengusaha dengan pemerintah," kata Nurjaman.
Keempat rekomendasi yang tercatat dalam berita acara sidang itu akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. "Ada rekomendasi dari unsur pengusaha perwakilan Apindo, unsur pengusaha perwakilan Kadin, unsur serikat pekerja serikat buruh, dan unsur pemerintah," ucap dia.
Rekomendasi tersebut sendiri adalah besaran persentase UMP DKI 2023 baik dari unsur pemerintah, pengusaha (Apindo dan Kadin), serta pekerja.
Selanjutnya: Harus di atas inflasi