Heru Budi: Penghitungan UMP DKI 2023 Harus di Atas Inflasi
Heru Budi Hartono mengatakan sudah membahas kenaikan UMP DKI 2023 bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan secara daring.
Menurut Heru Budi, pertemuan itu masih membahas soal formulasi penetapan upah minium provinsi (UMP). Ia mengatakan perhitungan kenaikan UMP kemungkinan harus di atas angka inflasi.
"Hasilnya adalah masalah perhitungannya, mungkin harus di atas poin inflasi, sudah ada poin-poin kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja. Mudah-mudahan bisa yang terbaik buat temen-temen serikat pekerja," ujarnya di Balai Kota, Jumat, 18 November 2022.
Namun, Heru belum menyampaikan berapa persen kenaikan UMP DKI. Saat ini masih dalam tahap perhitungan dengan berbagai pihak. "Belum, nanti dihitung bersama-sama," tuturnya.
UMP Naik Maksimal 10 Persen
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan pemerintah menaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) dengan batas maksimal 10 persen. Ia berujar perhitungan penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat.
"Kemampuan daya beli itu diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," tuturnya dalam video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.
Ia menjelaskan saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Daya beli juga semakin menurun seiring ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Padahal struktur ekonomi nasional mayoritas di sumbang oleh konsumsi masyarakat. Maka pemulihannya sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.
Karena itu, pemerintah tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan karena dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sebagai gantinya pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus, melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Apindo: Kalau Besok Perusahaan Tutup Gimana