TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Erick Wong, terdakwa pemalsu paspor Meksiko.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R Bayu Probo mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum, saat ini Tim JPU sudah menyatakan upaya hukum kasasi. "Memori kasasi sedang disusun," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa 22 November 2022.
Menurut Bayu, pengajuan kasasi berdasarkan pasal 244 KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Hakim Perintahkan Erick Wong Dideportasi ke Jepang
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 14 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Erick Wong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. “Membebaskan terdakwa Erick Wong dari seluruh dakwaan JPU, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat dan martabatnya,” isi petikan putusan yang ditandatangani ketua majelis hakim, Rakhman Rajagukguk.
Dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan barang bukti yang terdiri dari satu eksamplar paspor Meksiko, satu lembar e-visa Indonesia dan dokumen lainnya diberikan kepada terdakwa. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, memerintahkan agar terdakwa dideportasi ke negara Jepang, membebankan ke negara membayar biaya perkara.
Selanjutnya: Kedutaan Meksiko Kuatkan Paspor Erick Wong Palsu