TEMPO.CO, Tangerang - Seorang mantan polisi, RMF, 34 tahun, ditangkap unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota. Ia diduga menipu LL, 35 tahun, warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten.
"Tersangka diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Rabu, 23 November 2022.
Korban yang merupakan wanita, kata Zain, menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka.
Zain menyebut, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena menipu dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021. "Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," ungkap Zain.
Kapolres menuturkan awal pertemuan antara korban dengan tersangka karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara sejak 2021, tapi sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya," papar dia.
Tersangka mengatakan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan, akan tetapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan.
Menurut Zain, uang Rp126 juta itu diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober. Pada 27 Oktober 2022 tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya. LL diminta datang ke Pasific Place dan setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan dugaan penipuan ini ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut. "Tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan dan beberapa barang bukti kejahatannya," kata Zain.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Anak Kombes Dilaporkan ke Polisi dalam Kasus Penganiayaan, Korban Anak-anak, Memar