TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh menolak tiga usulan kenaikan UMP DKI 2023 yang disampaikan oleh Pemprov DKI, Apindo DKI, dan Kadin DKI. Mereka mendesak Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengabulkan usulan mereka, yaitu naik 10,55 persen.
"Sangat realistis berdasarkan perhitungan inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam konferensi Pers, Rabu, 23 November 2022.
Dalam rapat Dewan Pengupahan DKI di Balai Kota kemarin, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen setara dengan Rp4.901.738.
Sementara kalangan pengusaha justru berbeda pendapat. Apindo DKI ingin UMP hanya naik 2,62 persen (Rp4.763.293) sedangkan Kadin DKI mengusulkan naik 5,11 persen (Rp4.879.053).
Said menyampaikan alasan buruh menolak usulan Pemprov DKI terhadap kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen karena tidak menanggung beban kenaikan BBM. Selain itu, keputusan Pemprov DKI Jakarta dinilai bisa mempengaruhi kenaikan upah minimum di daerah lain.
Menurut Said Iqbal, usulan Pemprov DKI itu masih di bawah inflasi. Berdasarkan penelitian partainya, inflasi dari Januari hingga Desember 2022 mencapai 6-7 persen, sementara prediksi Kementrian Keuangan sebesar 6,5 persen.
Sebabnya jika UMP DKI naik 10,55 persen sesuai usulan buruh, para pekerja tidak akan menanggung beban kenaikan BBM.
Partai Buruh Kecam Apindo DKI
Said Iqbal juga menyoroti sikap Apindo DKI yang meminta UMP DKI hanya naik 2,62 persen atau berbeda sikap dengan Kadin DKI. "Baru terjadi selama ini usulan pengusaha ada dua versi," kata Said
Dalam penentuan UMP DKI, Apindo memakai dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sedangkan Kadin mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Pemerintah membuat aturan ini karena merasa perhitungan UMP jika merujuk ke PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat pandemi.
Said mengatakan serikat buruh berpatokan pada Kadin. Ia menilai Apindo tidak memahami dunia usaha karena terdiri dari unsur personalia. "Usulannya ngaco dan ngawur. Dasar hukumnya sudah tidak ada kemudian di bawah inflasi,” tuturnya.
Said Iqbal mengancam bakal ada aksi besar di seluruh Indonesia jika Apindo bersikap demikian. "Kami mengecam dan mengutuk Apindo yang bersikap serakah," kata dia.
Di sisi lain Partai Buruh mengapresiasi Kadin DKI dalam membuat usulan kenaikan UMP DKI. Menurut dia, Kadin yang berisi kumpulan pemilik perusahaan lebih mengerti dunia usaha dan kesejahteraan para buruh. "Usaha akan berkembang kalau daya beli naik, bukan upah murah tapi upah layak," tuturnya.
VANIA NOVIE ANDINI
Baca juga: Rapat Bahas UMP DKI 2023, Dewan Pengupahan Tak Temukan Kata Sepakat