TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara diperiksa dengan metode konfrontir pada hari ini. Mereka diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu 23 November 2022.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 9.00. "Jadi, jam 9 hari ini," ujarnya kepada Tempo pada Rabu 23 November 2022.
Pada Rabu pagi, terlihat tersangka Teddy Minahasa memasuki gedung tempat pemeriksaan. Dia mengenakan kemeja batik dan songkok. Terlihat pula para tim kuasa hukum dari masing-masing tersangka memasuki gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pemeriksaan konfrontasi tersangka semula dijadwalkan pada Senin, 21 November 2022. Namun, agenda tersebut dianulir karena Dody Prawiranegara sedang sakit.
"Kami memperoleh informasi jadwal ulang setelah surat elektronik kami dibalas penyidik. Klien saya siap memberikan keterangan sebenar-benarnya atas perkara ini," kata Adriel dalam keterangan tertulis, Senin, 21 November 2022.
Adriel mendapat informasi bahwa Dody kurang sehat sejak Sabtu, 19 November 2022. Hingga kemarin, Dody masih sakit sehingga dia meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba mengundurkan jadwal konfrontasi.
Advokat itu menuturkan Dody dan para kliennya yang lain siap membeberkan secara jelas soal perkara dugaan peredaran sabu ini dalam proses konfrontasi. Penyidik akan mempertemukan Dody dan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk mencari keterangan yang lebih jelas.
Pada Senin 21 November 2022, pengacara Hotman Paris Hutapea juga datang ke Direktorat Reserse Polda Metro Jaya untuk mendampingi Teddy Minahasa selama konfrontasi. Namun proses itu batal karena tersangka Dody sedang dalam keadaan sakit.
Hotman menuturkan kliennya, Irjen Teddy Minahasa bakal melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. Mengingat sebelumnya BAP sebagai tersangka dan saksi sudah dicabut karena ada perkembangan terbaru perihal posisi lima kilogram sabu.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Top 3 Metro: Pengacara Pintar Teddy Minahasa, Dana Hibah NU DKI Cuma Rp 4 Miliar Usulan Era Anies