TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik usulan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dia menyebut usulan UMP dari Apindo ngawur karena cuma naik 2,62 persen.
Menurutnya, baru kali ini terjadi di dalam unsur pengusaha ada dua versi usulan UMP. Dalam sidang Dewan Pengupahan kemarin, memang unsur pengusaha, yaitu Apindo dan Kadin, berbeda pendapat.
Apindo yang menggunakan dasar PP Nomor 36 Tahun 2021, yang sudah digantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan UMP DKI 2,62 persen sehingga menjadi Rp 4.763.293.
Sedangkan Kadin menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp 4.879.053.
“Jadi dari unsur pengusaha ada dua usulan. Satu (dari Apindo) 2,62 persen, usulan ngaco dan ngawur. Dasar hukumnya sudah tidak ada, kemudian di bawah inflasi 6,5 persen,” kata Said Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Said menilai Kadin lebih memahami dunia usaha, yaitu usaha akan berkembang jika daya beli naik. “Dari sini kelihatan, siapa yang selama ini mengeksploitasi upah buruh itu siapa. Apindo,” kata Said, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI).
Dalam sidang Dewan Pengupahan kemarin, Pemerintah Provinsi DKI mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798. Hal ini didasarkan pada formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sedangkan pihak serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP DKI 10,55 persen.
“Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Dewan Pengupahan, maka sikap Partai Buruh dan Organisasi Serikat Pekerja adalah meminta Pejabat Gubernur DKI Jakarta mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Alasan lainnya adalah karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh, inflasi pada Januari-Desember 2022 diprediksi 6-7 persen. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5 persen dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi sebesar 4 persen.
“Maka kenaikan UMP DKI 10,55 persen yang diusulkan Serikat Pekerja sangatlah masuk akal,”kata Said Iqbal.
AMI HEPPY SETYOWATI
Baca juga: Sidang Pengupahan Gagal Raih Kesepakatan UMP DKI 2023, Ada 4 Rekomendasi