TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan Jakarta Heber Lolo Simbolon menyebut nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 akan ditentukan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Dewan Pengupahan hanya berhak memberikan rekomendasi.
"Itu menjadi hak prerogatifnya gubernur," kata dia saat dihubungi, Rabu, 23 November 2022.
Kemarin Dewan Pengupahan telah menggelar sidang pengupahan membahas besaran UMP DKI 2023. Dewan Pengupahan yang hadir ada dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah DKI.
Sidang itu menghasilkan empat rekomendasi nilai UMP 2023. Berdasarkan rekomendasi itu, Heber menuturkan upah tahun depan diusulkan naik antara 2-10 persen.
Namun belum ada kepastian berapa besarannya lantaran UMP DKI 2022 masih berproses di pengadilan. Nilai UMP 2022 itu akan menentukan besaran upah 2023.
Untuk sementara, Dewan Pengupahan masih mengacu pada UMP DKI 2022 Rp 4,6 juta. Keputusan final besaran UMP 2023 ada di tangan Heru Budi Hartono.
"Kalau dari Dewan Pengupahan itulah keputusannya empat rekomendasi itu. Silakan pak gubernur (Heru Budi) yang memilih," ucap dia.
Berikut rincian empat rekomendasi Dewan Pengupahan:
1. Unsur Serikat Pekerja
UMP 2023 diusulkan naik 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta. Hal ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jakarta secara year on year (yoy).
2. Unsur Pemerintah DKI
UMP 2023 diusulkan naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
3. Unsur Pengusaha
- Kadin DKI
UMP 2023 diusulkan naik 5,11 persen menjadi Rp 4,8 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
- Apindo DKI
UMP 2023 diusulkan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,6 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Apindo Usul UMP DKI Jakarta 2023 Cuma Naik 2,62 Persen, Said Iqbal: Ngaco dan Ngawur