Pemeriksaan Konfrontasi Teddy Minahasa Vs Dody Prawiranegara
Hari ini sedang berlangsung pemeriksaan konfrontasi antara Teddy dengan Dody Cs. Pemeriksaan konfrontir ini masih berlangsung sejak dimulai pada Rabu pagi pukul 09.00. Diperkirakan pemeriksaan akan berlanjut sampai malam.
Menurutnya pemeriksaan konfrontir antara Teddy Minahasa vs Dody Prawiranegara Cs dalam kasus peredaran sabu ini adalah permintaan dari Kejaksan Tinggi setelah Kejaksaan memberikan status P19 . "Untuk tersangka Dody, Anita (Linda), dan Arief. Bukan untuk Teddy," kata Hotman.
Mulanya, pemeriksaan konfrontasi tersangka semula dijadwalkan pada Senin, 21 November 2022. Namun, agenda tersebut dianulir karena Dody Prawiranegara sedang sakit.
"Kami memperoleh informasi jadwal ulang setelah surat elektronik kami dibalas penyidik. Klien saya siap memberikan keterangan sebenar-benarnya atas perkara ini," kata Adriel dalam keterangan tertulis, Senin, 21 November 2022.
Adriel mendapat informasi bahwa Dody kurang sehat sejak Sabtu, 19 November 2022. Hingga kemarin, Dody masih sakit sehingga dia meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba mengundurkan jadwal konfrontasi.
Advokat itu menuturkan Dody dan para kliennya yang lain siap membeberkan secara jelas soal perkara dugaan peredaran sabu ini dalam proses konfrontasi. Penyidik akan mempertemukan Dody dan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk mencari keterangan yang lebih jelas.
Pada Senin 21 November 2022, pengacara Hotman Paris Hutapea juga datang ke Direktorat Reserse Polda Metro Jaya untuk mendampingi Teddy selama konfrontasi. Namun proses itu batal karena tersangka Dody sedang dalam keadaan sakit.
Peran Teddy Minahasa dalam Perkara Sabu
Hotman menuturkan kliennya, Irjen Teddy Minahasa bakal melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. Mengingat sebelumnya BAP sebagai tersangka dan saksi sudah dicabut karena ada perkembangan terbaru perihal posisi lima kilogram sabu.
Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.
Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Konfrontasi Teddy Minahasa Vs Dody Prawiranegara Perdebatkan Selisih Sabu yang Hilang