Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Sule Cs Minta Budi Dalton Sujud Minta Maaf Di Depan Publik

image-gnews
Syahrul Rizal selaku ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) melaporkan komedian Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Rabu, 23 November 2022. Budi Dalton telah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi mengenai konten video YouTube  yang dibuatnya sekitar tiga tahun lalu. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Rizal selaku ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) melaporkan komedian Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Rabu, 23 November 2022. Budi Dalton telah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi mengenai konten video YouTube yang dibuatnya sekitar tiga tahun lalu. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Iklan

Sule Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Hari ini, komedian Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dipolisikan atas dugaan penistaan agama imbas sebut miras adalah minuman Rasulullah di kanal YouTube-nya. Laporan ini dibuat oleh Ketua Ampera Syahrul Riza ke Polda Metro Jaya. 

Syahrul mengatakan Budi Dalton telah menyebut miras adalah minuman Rasulullah sehingga menyinggung perasaan umat beragama. "Datang untuk melaporkan kejadian yang kami anggap sangat menyinggung umat agama dan berpotensi untuk mengganggu dan membuat keonaran," kata Syahrul di Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syahrul menuturkan, sepanjang hidupnya Nabi Muhammad selalu memerangi minuman keras. Pernyataan Budi Dalton Cs dianggap mengandung SARA. "Perlu kami sampaikan bahwa sepanjang hidupnya, nabi atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi minuman keras ini," sebutnya. 

Meskipun Budi Dalton yang melontarkan plesetan miras, Sule dan Mang Saswi juga ikut dilaporkan. Alasannya, Sule dan Mang Saswi dianggap menikmati perkataan yang dilontarkan Budi. 

"Ketika Budi Dalton menyatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah, mereka secara refleks dan spontan, tertawa. Di situ sama saja dia membenarkan dan mengiyakan itu.  Di situ kami beranggapan mereka juga ikut terlibat," kata Syahrul. 

Karena kelakuannya, Sule Cs dilaporkan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A KUHP ayat 2 UU RI No. 19/2016 tentang ITE. Selain itu, laporkan dengan pasal 156 KUHP juncto pasal 156A KUHP. Ketiganya diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara. 

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Sule Ikut Terseret Dugaan Penistaan Agama, Buntut Tertawa dalam Konten Miras Budi Dalton

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?

22 jam lalu

Begini cara mendapatkan Lailatul Qadar yang dilakukan Rasulullah SAW. Ikuti beberapa amalan yang dikerjakan di 10 malam terakhir bulan Ramadan. Foto: Canva
Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?

Begini cara mendapatkan Lailatul Qadar yang dilakukan Rasulullah SAW. Ikuti beberapa amalan yang dikerjakan di 10 malam terakhir bulan Ramadan.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

10 hari lalu

Tangkapan layar video viral motor yang dikendarai dua siswi SD mendarat di genting atap rumah warga di Tasikmalaya. Instagram
Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

Dalam sepekan terakhir jagat maya dihebohkan dengan sederet peristiwa viral dan nyeleneh yang buat warganet gelang kepala. Apa saja?


Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

12 hari lalu

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegur pengelola tempat hiburan malam di Karawang yang menjual miras dan diam-diam beroperasi di bulan Ramadan. TEMPO/ HISYAM LUTHFIANA
Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.


Artefak Rasulullah Dipamerkan di Batam, Mulai dari Cambuk hingga Tapak Kaki

12 hari lalu

Cambuk peninggalan Nabi Muhammad SAW yang digunakan saat berkuda salah satu artefak yang ditampilkan dalam acara BISPO 2024 di Dang Anom Kota Batam, dari 15-17 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Artefak Rasulullah Dipamerkan di Batam, Mulai dari Cambuk hingga Tapak Kaki

Pameran benda peninggalan Rasulullah ini pertama kali diselenggarakan di Kota Batam, berlangsung hanya tiga hari.


Pengemudi XPander Menabrak Showroom & Porsche di PIK 2 Saat Sedang Mabuk

13 hari lalu

Tangkapan layar video Mitsubishi Xpander menabrak Porsche GT3 di sebuah showroom mobil mewah Tangerang, Banten. Foto: X
Pengemudi XPander Menabrak Showroom & Porsche di PIK 2 Saat Sedang Mabuk

JP, 42 tahun pengemudi Mitsubishi XPander diduga sedang mabuk lepas kendali lalu menabrak sebuah showroom dan Porsche milik Ivan's di PIK 2


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara