"

Sule Cs Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Ancaman Bui 5 Tahun

Syahrul Rizal selaku ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) melaporkan komedian Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Rabu, 23 November 2022. Budi Dalton telah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi mengenai konten video YouTube  yang dibuatnya sekitar tiga tahun lalu. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Rizal selaku ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) melaporkan komedian Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Rabu, 23 November 2022. Budi Dalton telah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi mengenai konten video YouTube yang dibuatnya sekitar tiga tahun lalu. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau Ampera Syahrul Rizal melaporkan komedian Entis Sutisna alias Sule ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Selain Sule, Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton dan Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi turut diadukan ke polisi.

Syahrul menuturkan ancaman maksimal kepada tiga orang tersebut di atas lima tahun penjara. "Pasalnya menyebabkan Informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan kebencian atau sara Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan/atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 A KUHP," ujar Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2022.

Baca juga: Pelapor Sule Cs Minta Budi Dalton Sujud Minta Maaf Di Depan Publik

Masalah ini berawal saat Budi Dalton melontarkan candaan yang menyebut miras adalah minuman Rasulullah. Ucapan itu tersebar melalui tayangan dari akun YouTube.

Sule dan Mang Saswi, dalam kesempatan yang sama, ikut mendengar dan tertawa. Sikap tersebut dianggap terlibat menistakan agama.

"Di situ kami beranggapan, mereka juga ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan oleh Budi Dalton itu sendiri," kata Syahrul.

Dia menyampaikan Nabi Muhammad selalu memerangi minuman keras. Lantaran ucapan itu, Syahrul mengklaim banyak umat Islam di Indonesia yang merasa sakit hati.

"Tindakan hukum ini adalah bagian dari upaya untuk mewakili rasa kecewa dan sakit hati, kenapa sih mesti bercanda modelnya begitu dan kualitasnya serendah itu," tutur pengacara dari Syahrul bernama Mualimin pada kesempatan yang sama.

Dia berharap materi panggung pelawak lebih konstruktif dan menggembirakan. Artinya, tidak dengan menyudutkan atau melecehkan suatu kelompok. 

Adapun dalam perkara ini, ketiganya diketahui belum meminta maaf kepada Syahrul selaku pelapor. Tiga pelawak itu diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di depan publik.

Baca juga: Sule Ikut Terseret Dugaan Penistaan Agama, Buntut Tertawa dalam Konten Miras Budi Dalton

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 








Antisipasi Gangguan Ketertiban Masyarakat Selama Ramadan, Polres Tangsel Genjot Program Polisi RW

21 jam lalu

Polda Metro Jaya menyiapkan 2.375 personel untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan di Jakarta dan wilayah aglomerasinya.
Antisipasi Gangguan Ketertiban Masyarakat Selama Ramadan, Polres Tangsel Genjot Program Polisi RW

Polres Tangerang Selatan mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat selama Ramadan 2023 dengan menggenjot program Polisi RW. Apa itu?


Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

3 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

3 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


Investigasi Kasus Kebakaran Depo Plumpang, Ini Pernyataan Dirut Pertamina

8 hari lalu

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat pada tanggal 31 Januari 2023 terkait ketahanan energi nasional serta membahas isu-isu terkini khususnya kebakaran yang terjadi di Depo milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Investigasi Kasus Kebakaran Depo Plumpang, Ini Pernyataan Dirut Pertamina

Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan belum menerima hasil investigasi kasus kebakaran Depo Plumpang.


Cegah Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Jaya Kerja Sama dengan Perusahaan Leasing

15 hari lalu

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran adakan focus group discussion (FGD) bersama Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dan Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot, Senin, 6 Maret 2023 di Gedung Balai Pertemuan Jaya. Tempo/Wahyuni Diahsari
Cegah Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Jaya Kerja Sama dengan Perusahaan Leasing

Beberapa solusi yang ditawarkan untuk mrencegah kekerasan debt collector, misalnya debitur tidak bisa memperpanjang STNK jika utang belum lunas.


Kapolda Metro Jaya Soroti Kasus Debt Collector, Modus Mata Elang dan Penagihan dengan Kekerasan Banyak Terjadi

18 hari lalu

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran adakan focus group discussion (FGD) bersama Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dan Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot, Senin, 6 Maret 2023 di Gedung Balai Pertemuan Jaya. Tempo/Wahyuni Diahsari
Kapolda Metro Jaya Soroti Kasus Debt Collector, Modus Mata Elang dan Penagihan dengan Kekerasan Banyak Terjadi

Menurut Kapolda Metro Jaya perlu ada edukasi dan sertifikasi bagi karyawan penagih atau debt collector di perusahaan pembiayaan.


Kasus Penarikan Mobil Selebgram, Debt Collector yang Bentak Polisi Dibawa ke Polda Metro Siang Ini

22 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Penarikan Mobil Selebgram, Debt Collector yang Bentak Polisi Dibawa ke Polda Metro Siang Ini

Erick Jonshon Saputra Simangunsong, debt collector kasus penarikan mobil selebgram Clara Shinta tiba di Polda Metro Jaya.


Pengertian Debt Collector dan Mata Elang, Adakah Landasan Hukumnya?

23 hari lalu

Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengertian Debt Collector dan Mata Elang, Adakah Landasan Hukumnya?

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram dengan kelakuan debt kolektor seperti gaya premanisme. Adakah landasan hukum debt collector dan mata elang?


Polda Metro Perangi Debt Collector Jahat, Tangkap 1 Lagi Perampas Mobil Clara Shinta

23 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Perangi Debt Collector Jahat, Tangkap 1 Lagi Perampas Mobil Clara Shinta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi mengatakan Erick adalah debt collector atau penagih utang pelaku kekerasan.


Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

24 hari lalu

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)