"

Sule dan Mang Saswi Dilaporkan Atas Penistaan Agama karena Ikut Tertawa

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) menunjukkna surat tanda terima laporan terhadap komedian Sutisna atau yang akrab disapa Sule, Sasongko Widjanarko atau yang akrab disapa Mang Saswi, dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penistaan agama, Rabu, 23 November 2022. Ketiganya diduga melakukan penistaan terhadap agama islam dengan ucapan Miras minuman Rasulullah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) menunjukkna surat tanda terima laporan terhadap komedian Sutisna atau yang akrab disapa Sule, Sasongko Widjanarko atau yang akrab disapa Mang Saswi, dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penistaan agama, Rabu, 23 November 2022. Ketiganya diduga melakukan penistaan terhadap agama islam dengan ucapan Miras minuman Rasulullah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau Ampera Syahrul Rizal melaporkan Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton atas dugaan penistaan agama. Nama selebritas Entis Sutisna alias Sule dan Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi ikut terseret dalam perkara itu karena menertawakan candaan Budi Dalton.

"Ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah, mereka secara refleks dan spontan tertawa. Di situ kami beranggapan mereka juga ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan oleh Budi Dalton," kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 November 2022.

Masalah tersebut berawal saat Budi Dalton melontarkan candaan yang menyebut miras adalah minuman Rasulullah. Ucapan itu tersebar melalui tayangan dari sebuah akun YouTube.

Sule dan Mang Saswi yang berada dalam lokasi yang sama ikut mendengar dan tertawa. Sikap keduanya dianggap terlibat menistakan agama. Karena perilaku itu, mereka bertiga disebut melukai umat Islam. Candaan mereka dituding berbau SARA.

Baca juga: BNPB Catat 62 Ribu Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur

"Perlu kami sampaikan bahwa sepanjang hidupnya, nabi atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi minuman keras ini," tuturnya.

Dalam perkara penistaan agama, ketiganya diketahui belum meminta maaf kepada Syahrul selaku pelapor. Tiga pelawak itu dminta segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di depan publik.

Pengacara dari Syahrul bernama Mualimin menuturkan, dalam rekaman video, Sule dan Mang Saswi tak menganggap ada yang salah dengan candaan Budi Dalton. Maka, klien Mualimin beralasan polisi perlu mengklarifikasi sikap tersebut.

"Kalau memang dia sendiri menikmati ocehan-ocehan yang cenderung menghina Nabi Muhammad, kenapa dia tidak protes pada saat itu? Kenapa dia malah ikut tertawa dan seolah-olah menikmati candaan yang bersifat demikian," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Tiga komedian dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan/atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 A KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga: Sule Ikut Terseret Dugaan Penistaan Agama, Buntut Tertawa dalam Konten Miras Budi Dalton

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 








Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

3 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

3 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


Mengenang Pelawak Legendaris Jojon, 9 Tahun Telah Berpulang

18 hari lalu

Pelawak jenaka, Djuhri Masdjan atau lebih dikenal Jojon telah menghembuskan nafas terakhirnya karena serangan jantung di salah satu rumah sakit di kawasan Jatinegara, Jakarta, (6/3). Dok.TEMPO/Nanang Baso
Mengenang Pelawak Legendaris Jojon, 9 Tahun Telah Berpulang

Penampilan pelawak Jojon sangat lekat dengan kumis kecil bak Hitler dan celana bretel selutut. Hari ini 9 tahun komedian ternama itu berpulang.


Chris Giacobbe Juara 3 SUCI X Lakukan Tur Stand Up Comedy: Aku Cincau Kamu, Di Kota Mana Saja?

42 hari lalu

Chris Giacobbe. FOTO/Instagram/chrisgiacobbecomedy
Chris Giacobbe Juara 3 SUCI X Lakukan Tur Stand Up Comedy: Aku Cincau Kamu, Di Kota Mana Saja?

Chris Giacobbe juara 3 SUCI X , lakukan tur stand up comedy Aku Cincau Kamu di beberapa kota. Ini profil komika asal Italia, pendiri Bali Comedy Club.


ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

48 hari lalu

Hari kedua pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. (Kementerian Luar Negeri RI)
ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

ASEAN mengutuk keras tindakan pembakaran Al Quran, menyusul aksi yang dilakukan oleh politikus di Swedia dan negara Eropa lain belum lama ini.


Profil Komeng, Komedian Senior yang Hijrah ke Politik

18 Januari 2023

Komeng. TEMPO/Mazini Hafizhuddin.
Profil Komeng, Komedian Senior yang Hijrah ke Politik

Setelah sukses di dunia komedi, Komeng mantap maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah


KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

28 Desember 2022

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Dalam sidang, Roy Suryo dituntut penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

27 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 19 April 2022. Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan
KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ferdinand Hutahaean bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan Allahmu Lemah


Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

27 Desember 2022

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

PN Kota Solo menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, yang dulu pernah menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.


Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Sidang Pembelaan Digelar Offline

15 Desember 2022

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Roy Suryo dengan tiga pasal yaitu Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang IT, pasal 156A UU Hukum Pidana, dan pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Sidang Pembelaan Digelar Offline

Sidang pembelaan Roy Suryo bakal digelar pada Kamis depan.