Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sule dan Mang Saswi Dilaporkan Atas Penistaan Agama karena Ikut Tertawa

image-gnews
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) menunjukkna surat tanda terima laporan terhadap komedian Sutisna atau yang akrab disapa Sule, Sasongko Widjanarko atau yang akrab disapa Mang Saswi, dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penistaan agama, Rabu, 23 November 2022. Ketiganya diduga melakukan penistaan terhadap agama islam dengan ucapan Miras minuman Rasulullah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) menunjukkna surat tanda terima laporan terhadap komedian Sutisna atau yang akrab disapa Sule, Sasongko Widjanarko atau yang akrab disapa Mang Saswi, dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penistaan agama, Rabu, 23 November 2022. Ketiganya diduga melakukan penistaan terhadap agama islam dengan ucapan Miras minuman Rasulullah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau Ampera Syahrul Rizal melaporkan Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton atas dugaan penistaan agama. Nama selebritas Entis Sutisna alias Sule dan Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi ikut terseret dalam perkara itu karena menertawakan candaan Budi Dalton.

"Ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah, mereka secara refleks dan spontan tertawa. Di situ kami beranggapan mereka juga ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan oleh Budi Dalton," kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 November 2022.

Masalah tersebut berawal saat Budi Dalton melontarkan candaan yang menyebut miras adalah minuman Rasulullah. Ucapan itu tersebar melalui tayangan dari sebuah akun YouTube.

Sule dan Mang Saswi yang berada dalam lokasi yang sama ikut mendengar dan tertawa. Sikap keduanya dianggap terlibat menistakan agama. Karena perilaku itu, mereka bertiga disebut melukai umat Islam. Candaan mereka dituding berbau SARA.

Baca juga: BNPB Catat 62 Ribu Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur

"Perlu kami sampaikan bahwa sepanjang hidupnya, nabi atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi minuman keras ini," tuturnya.

Dalam perkara penistaan agama, ketiganya diketahui belum meminta maaf kepada Syahrul selaku pelapor. Tiga pelawak itu dminta segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di depan publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara dari Syahrul bernama Mualimin menuturkan, dalam rekaman video, Sule dan Mang Saswi tak menganggap ada yang salah dengan candaan Budi Dalton. Maka, klien Mualimin beralasan polisi perlu mengklarifikasi sikap tersebut.

"Kalau memang dia sendiri menikmati ocehan-ocehan yang cenderung menghina Nabi Muhammad, kenapa dia tidak protes pada saat itu? Kenapa dia malah ikut tertawa dan seolah-olah menikmati candaan yang bersifat demikian," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Tiga komedian dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan/atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 A KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga: Sule Ikut Terseret Dugaan Penistaan Agama, Buntut Tertawa dalam Konten Miras Budi Dalton

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

11 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Rumahnya Rusak karena Ledakan Gudang Amunisi, Rizky Inggar: Paskah Nyari Granat Mental

18 hari lalu

Rizky Inggar. Foto: Instagram.
Rumahnya Rusak karena Ledakan Gudang Amunisi, Rizky Inggar: Paskah Nyari Granat Mental

Meski diliputi ketegangan dan kepanikan karena ledakan gudang amunisi, Rizky Inggar masih tetap melawak ketika menuliskan saat harus evakuasi diri.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Polo Srimulat Meninggal, Mengenang Para Pengocok Perut Grup Srimulat yang Telah Berpulang

41 hari lalu

Polo Srimulat. Dok Tempo/Hendra Suhara
Polo Srimulat Meninggal, Mengenang Para Pengocok Perut Grup Srimulat yang Telah Berpulang

Polo Srimulat meninggal dan telah dimakamkan di kampung halamannya di Madiun, Jawa Timur. Berikut pengocok perut Srimulat yang telah berpulang.


10 Tahun Tak Ada Jojon Lagi, Mengenang Sosok Charlie Chaplin dengan Jargon Oke Bos

43 hari lalu

Pelawak legendaris, Jojon, meninggal dunia pada 6 Maret 2014 di rumah sakit Jakarta Timur. Jojon, pria kelahiran Karawang, 5 Juni 1947, meninggal pada usia 66 tahun akibat serangan jantung.  Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
10 Tahun Tak Ada Jojon Lagi, Mengenang Sosok Charlie Chaplin dengan Jargon Oke Bos

Sudah 10 tahun sosok Jojon meninggal dunia. Dirinya adalah pelawak legendaris yang menjadi panutan banyak orang.


Komeng Berpeluang Besar Masuk ke Senayan, Segini Perolehan Suaranya

52 hari lalu

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Komeng Berpeluang Besar Masuk ke Senayan, Segini Perolehan Suaranya

Komeng memimpin perolehan suara calon anggota DPD RI dari Jawa barat diikuti Aanya Rina Casmayanti dan Jihan Fahira.


Komeng Ancang-ancang Masuk Senayan, Menyusul Pelawak Seperti Eko Patrio dan Lainnya

55 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Ancang-ancang Masuk Senayan, Menyusul Pelawak Seperti Eko Patrio dan Lainnya

Perolehan suara pelawak Alfiansyah Bustami Komeng meroket untuk DPD Jawa Barat 2024, bakal susul Eko Patrio dan pelawak lain duduki kursi parlemen.