Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

123 Keluarga Penghuni Kampung Susun Bayam Terkatung-katung Menanti Sikap Jakpro

image-gnews
Warga melihat-lihat unit hunian di Kampung Susun Bayam di hari peresmian oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga melihat-lihat unit hunian di Kampung Susun Bayam di hari peresmian oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 123 keluarga masih harus berjuang menempati Kampung Susun Bayam yang berlokasi di sebelah utara Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Sebab, mereka belum mendapatkan kunci unit tempat tinggal dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Untuk saat ini, baru kelar rapat di kelurahan perihal masalah kunci dan lain-lain. Tadi pembahasannya belum final masih alot mengenai penyerahan kunci, masalah nominal, dan lain-lain,” kata Asep Suwanda, warga Kampung Susun Bayam, saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 23 November 2022.

Dalam pertemuan tersebut, kata Asep, warga belum mendapatkan tanggal diserahkan kunci unit dan besaran harga sewa. Walhasil, warga masih terkatung-katung. 

“Belum ada kepastian untuk nominal sewa di Kampung Susun Bayam, penyerahan kunci juga belum ada kepastian,” ujarnya.

Baca: Anies Baswedan Resmikan Kampung Susun Bayam Pinggir JIS: Pra-sejahtera Bukan Berarti Bisa Disingkirkan

Menurutnya, seluruh warga yang belum mendapatkan kunci merupakan penduduk Ibu Kota ber-KTP DKI Jakarta. “Semua ber-KTP DKI Jakarta,” katanya.

Seluruh Proses untuk Menempati Kampung Susun Bayam Sudah Clear

Ia mengaku tidak ada kendala bagi mereka untuk masuk dan menempati Kampung Susun Bayam karena seluruh proses sudah clear. “Untuk calon penghuni di sana itu warga yang sudah terverifikasi dan sudah terdaftar, termasuk sudah ada nomor unit. Jadi, memang enggak ada kendala. Untuk teknisnya sudah tidak ada kendala,” kata Asep.

Asep menduga alasan Jakpro belum memberikan kunci dan menetapkan harga sewa adalah non-teknis. “Itu non-teknis, mungkin ada hal-hal yang dari Jakpro ke Pemprov atau bagimana gitu, makanya masih digodok,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Jakpro menyampaikan perusahaan menjalankan amanah pembangunan Kampung Susun Bayam yang berlokasi di sebelah utara Jakarta International Stadium di Papanggo, Jakarta Utara. Hunian itu telah rampung dibangun serta diresmikan pada 12 Oktober 2022.

Proses administrasi, yang mencakup kelengkapan berkas-berkas kepenghunian beserta kajian besaran kontribusinya, diwajibkan dipenuhi oleh para penghuni. Proses ini diklaim sudah dan sedang dalam penyusunan untuk disepakati bersama sebelum warga memasuki hunian.

Melalui keterangan tertulis, manajemen Jakpro mengatakan perusahaan rutin menjalin komunikasi dua arah bersama calon penghuni. Jakpro juga menggelar kegiatan-kegiatan diskusi bersama perwakilan calon penghuni Kampung Susun Bayam.

“Karena nominal yang diinginkan oleh para calon penghuni belum dapat memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan KSB, berbagai opsi agar kepengelolaan di kemudian hari memberikan kejelasan dan kepastian secara hukum,” kata Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif, Senin, 21 November 2022.

Meski demikian, kata dia, proses kejelasan kepengelolaan memakan waktu yang cukup panjang. Sebab, proses ini melibatkan banyak pihak, serta tahapan administrasi yang sesuai dengan tata kelola dan prinsip good corporate governance (GCG) yang berlaku.

Baca juga: Besaran Tarif Sewa Bikin Warga Belum Bisa Tinggali Kampung Susun Bayam Samping JIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

20 jam lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

2 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

Besok, ratusan warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan akan kembali menggeruduk kantor BRIN untuk meminta hasil mediasi.


BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

2 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

Warga Setu, Kota Tangerang Selatan menolak pengalihan akses jalan Lingkar Baru BRIN sebagai jalan pengganti. Dianggap tidak layak untuk digunakan.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

11 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

11 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

11 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

12 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

12 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

14 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.