TEMPO.CO, Jakarta - Asep Suwanda mengatakan bahwa warga Kampung Susun Bayam (KSB) tidak mendapat tawaran alternatif tempat tinggal sementara di Rumah Susun (Rusun) yang ada di sekitar Ibu Kota oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Ngga bener, bohong, ngga ada. Ngga ada berita gitu. Ngga ada pembicaraan itu dan belum ada berita itu. Saya malah (justru) baru dengar yang pasti itu ngga ada,” kata Asep Suwanda salah satu warga Kampung Susun Bayam saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 23 November 2022.
Sebanyak 123 Kepala Keluarga (KK) Kampung Susun Bayam yang berlokasi di sebelah utara Jakarta International Stadium (JIS), kata dia, saat ini tinggal di kontrakan yang lokasinya menyebar di sekitar kawasan.
“Sekarang kita berpencar, pada ngontrak di sekita-sekitar sini lah (JIS, Jakarta Utara), ada juga yang di Marunda,” ujarnya.
Sejauh ini, warga Kampung Susun belum berencana mengadu ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Sebab, Jumat, 25 November mereka akan bertemu dengan Jakpro.
“Belum ada rencana ke situ (mengadu ke Pj Gubernur DKI), kita masih negosiasi juga ke Jakpro,” kata Asep.
“Belum tahu yang jelas hasil pertemuan tadi, ini akan dilanjutkan besok, hari Jumat. Kurang tahu tempatnya, di Jakpro atau di kelurahan yang pasti Jumat yang akan datang tindak lanjut dari pertemuan tadi,” sambungnya.
Sebelumnya, Jakpro mengatakan pihaknya memberikan alternatif hunian kepada calon penghuni sembari menunggu proses pemindahan kepengelolaan ini diserahkan kepada Pemprov DKI, yaitu dengan menempati rumah susun sementara di sekitaran Jakarta. Namun, calon penghuni tidak menghendaki hal tersebut dan bersikeras untuk menetap di KSB.
“Tahapan koordinasi yang perlu dilalui ini cukup panjang, sehingga kita harapkan warga bisa menghuni Kampung Susun Bayam pada 1 Maret 2023,” kata VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif, Senin, 21 November 2022.
Pada masa transisi ini, kata Syachrial, Jakpro akan memberlakukan kebijakan-kebijakan internal untuk menjembatani warga agar bisa bermukim di Kampung Susun Bayam. Namun di lain pihak, kebijakan tersebut tidak boleh menyalahi aturan internal sebagai badan usaha dan aturan perundangan yang berlaku.
“Untuk menengahi tuntutan calon penghuni, Jakpro akan memfasilitasi dan membuat kebijakan internal untuk masa transisi penyerahan ke Pemprov. Kebijakan ini perlu persetujuan pemegang saham, ini yang sedang kita konsultasikan dan kordinasikan,” kata dia.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: 123 Keluarga Penghuni Kampung Susun Bayam Terkatung-katung Menanti Sikap Jakpro