Kampung Susun Bayam Bisa Segera Ditempati
Dari hasil diskusi tersebut, Jakpro, Pemprov DKI Jakarta dan warga calon penghuni, sepakat agar KSB dapat segera ditempati setelah kontrak untuk masa transisi selama 6 bulan ke depan. Kesepakatan itu nantinya akan ditandatangani oleh para calon penghuni, sembari proses penetapan pengelolaan KSB didiskusikan lebih lanjut dengan Pemprov DKI.
"Tentunya hal ini tujuannya agar calon penghuni bisa segera menempati KSB dan pengelolaan KSB di kemudian hari sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam dua hari ke depan, Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta akan berkomunikasi dengan intensif agar pengelolaan KSB segera mendapatkan solusi yang terbaik.
Jakpro berusaha agar aturan penggunaan dan pengelolaan Kampung Susun Bayam dapat mengikuti regulasi yang berlaku di DKI Jakarta. “Tahapan koordinasi yang perlu dilalui ini cukup panjang, sambil menunggu proses transisi pengelolaan ke Pemprov DKI Jakarta, kami mengupayakan agar warga dapat segera menempati huniannya. Insyaallah, di hari Jumat nanti kami akan kembali bermusyawarah dengan calon penghuni untuk menginfokan perkembangan akhirnya,” ujarnya.
Baca juga: Belum Bisa Huni Kampung Susun Bayam, Warga Bantah Jakpro Tawari Alternatif Hunian Sementara: Bohong