TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2023 masih dihitung. Dia belum mendapat laporan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI.
"Laporan resminya dari Dinas Tenaga Kerja juga belum ke saya. Masih dibahas di internal mereka (Disnakertransgi)," kata dia di Balairung Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 24 November 2022.
Hari ini Heru Budi Hartono menemui perwakilan buruh yang demonstrasi di depan Gedung Balai Kota. Dia ditemani Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Jakarta Sri Haryati dan Kepala Disnakertransgi Andri Yansyah.
Menurut Heru, pemerintah DKI akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dalam menentukan nilai UMP DKI tahun depan.
Besaran UMP 2023 akan diumumkan pekan depan. "Mungkin sebelum tanggal 28 atau pas tanggal 28," ucap Kepala Sekretariat Presiden ini.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan pada Selasa, 22 November 2022. Unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah DKI menghadiri sidang tersebut.
Sidang menghasilkan empat rekomendasi UMP DKI 2023. Rekomendasi ini yang akan menjadi dasar pertimbangan Heru dalam menentukan besaran upah buruh tahun depan.
Berikut rincian empat rekomendasi itu:
1. Unsur Serikat Pekerja
UMP 2023 diusulkan naik 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta. Hal ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jakarta secara year on year (yoy).
2. Unsur Pemerintah DKI
UMP 2023 diusulkan naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
3. Unsur Pengusaha
- Kadin DKI
UMP 2023 diusulkan naik 5,11 persen menjadi Rp 4,8 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
- Apindo DKI
UMP DKI 2023 diusulkan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,6 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Keputusan Final UMP DKI 2023 di Tangan Heru Budi Hartono