TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur menangkap dua pencuri motor di sejumlah wilayah dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial PS dan AD. Dari penyelidikan diketahui keduanya sudah beraksi 60 kali selama dua bulan terakhir di sejumlah wilayah Jakarta.
"Kejadian ini kurang lebih sudah terjadi selama dua bulan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Depok," kata Budi Sartono di Jakarta, Kamis, 24 November 2022 dikutip dari Antara.
Masing-masing pelaku, kata Budi, memiliki peran berbeda. PS berperan sebagai polisi gadungan dan AD sebagai penadah.
Demi meyakinkan korbannya, PS membawa senjata api jenis airsoft gun saat beraksi. Ia juga mengaku sebagai polisi aktif yang sedang melakukan penangkapan.
PS, kata Budi, akan menuduh korbannya sebagai pelaku tindak kejahatan. Ia lalu mengambil sepeda motor korban dengan dalih dibawa ke kantor polisi untuk dijadikan barang bukti. "Menurut tersangka kurang lebih sudah ada 60 kejadian, kita sudah bisa mainkan 19 roda dua," ujar Budi.
Setelah mendapatkan sepeda motor korbannya, PS menyerahkannya ke AD yang berperan sebagai penadah.
PS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan AD yang menjual sepeda motor ke Klaten dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sata ini Polres Jakarta Timur masih mengejar dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pencurian motor tersebut. "Masih ada pelaku yang DPO. Masih kita kejar, tidak bisa disebutkan namanya di sini. Masih ada dua lagi DPO," tutur Budi.
Baca juga: Polisi Tangkap Maling Motor yang Bawa Balita di Cilincing