TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, heran soal alasan pencabutan Berita Acara Pidana (BAP) Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, biasanya orang mencabut BAP karena mendapat tekanan selama proses pemeriksaan.
"Teddy menyatakan mencabut semua BAP meski alasan pencabutannya tidak pernah dijelaskan. Padahal, umumnya orang mencabut BAP karena mendapat tekanan selama proses pemeriksaan," ujar Adriel, Kamis, 24 November 2022.
Menurutnya, tak ada yang bisa menekan perwira bintang dua tersebut. Malah, ketika pemeriksaan konfrontir, Teddy terkesan lebih dominan dan berkuasa di hadapan penyidik.
"Ketika pemeriksaan konfrontasi yang saya hadir langsung melihat, gestur Teddy seperti berkuasa di hadapan penyidik karena mencoba mengatur pertanyaan yang seharusnya ditanyakan penyidik. Teddy malah berlagak seperti penyidik yang mengajukan pertanyaan ke saksi lain, yang harusnya itu kewenangan penyidik," jelasnya.
Doddy Prawiranegara cs dan Teddy Minahasa diperiksa secara konfrontir pada Rabu, 22 November 2022 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selama 22 jam. Pemeriksaan itu mempertanyakan hal-hal yang dianggap relevan dalam perkara ini. Mulai dari bukti percakapan hingga selisih perbedaan barang bukti.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pidananya. Teddy mencabut seluruh BAP baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
"Mencabut semua BAP sebagai tersangka. Baik yang pertama dan yang tambahan. Juga mencabut BAP saksi untuk tersangka Doddy dan Linda," ucap kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea pada Jum'at 18 November 2022 di Polda Metro Jaya.
Hal ini dikarenakan pihaknya menemukan fakta bahwa narkoba jenis sabu yang disebut telah beredar di Jakarta ternyata masih tersimpan rapi di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
"Dari 39,5 kilo, 5 kilo yang menjadi barang bukti masih utuh disimpan di pengadilan sebagai bukti, (sedangkan) 35 kilo sudah dimusnahkan. Ada berita acara pemusnahannya," ucap Hotman.
Ia mengatakan pemusnahan itu disaksikan oleh kepala pengadilan dan Wali Kota Bukittinggi. Sehingga barang bukti yang saat ini diperkarakan tidak ada hubungannya dengan Teddy Minahasa.
"Yang disidik dalam perkara ini adalah barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa," ujarnya.
Baca: Hotman Paris Beberkan Kejanggalan Kasus Sabu Teddy Minahasa
Teddy Minahasa diduga kendalikan peredaran narkoba
Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.
Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Doddy meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Dikonfrontasi Selama 22 Jam, Dody Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Berbohong
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.