TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengatakan kliennya konsisten menjelaskan perkara lima kilogram sabu yang ditukar dengan tawas. Adriel Viari Purba menuturkan barang bukti hasil sitaan yang ditukar dengan tawas itu atas perintah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
"Dalam pemeriksaan konfrontasi, klien kami mengeluarkan pernyataan jelas dan tegas bahwa Pak Teddy berbohong ketika dikonfrontasi. Dody berani bersumpah bahwa semua perkataannya dalam pemeriksaan konfrontasi dan BAP adalah benar dan siap membuktikan semua di pengadilan nanti,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2022.
Hasil konfrontasi kemarin adalah Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara melalui pesan WhatsApp untuk menukar barang bukti. Kemudian temuan barang bukti sabu di rumah Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita di Jakarta adalah diduga atas perintah jenderal bintang dua itu.
"Perlu diingat sebagai aktor intelektual, Teddy Minahasa itu menyuruh melakukan tindak pidana sehingga sangat wajar barang bukti tersebut ditemukan di rumah Dody dan Linda sebagai orang yang disuruh menjual barang haram itu," ujar Adriel.
Perihal posisi barang bukti lima kilogram yang masih ada di Sumatera Barat, dia mengatakan itu tidak berhubungan dengan perkara Teddy Minahasa dan kliennya. Justru penyisihan barang terlarang itu untuk bukti yang ditampilkan dalam persidangan perkara lain.
"Jadi, barang bukti yang di Sumbar tidak ada hubungannya dengan perkara Teddy ini. Bila Kejati Sumbar dan Kejagung sudah menegaskan demikian, maka mana yang harus kita percaya, Teddy atau Kejaksaan? Ya harus Kejaksaan yang jelas-jelas tidak ada kepentingan,” tutur Adriel.
Dia juga mempertanyakan soal adanya perintah yang diduga dari Teddy untuk menukar sabu. Menurutnya argumen untuk menguji Dody atau bercanda dalam pesan perintah itu juga membuat heran.
Sebelumnya Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Teddy menuturkan lima kilogram sabu itu masih di Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Oleh karena itu kliennya mencabut berita acara pemeriksaan atau BAP sebagai saksi dan tersangka.
"Perkembangan baru itu adalah Teddy Minahasa sekarang sangat terkejut setelah ditemukan ternyata lima kilogram yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita (Linda Pujiastuti), ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Senin, 21 November 2022.
Dia menjelaskan kejanggalan itu adalah perbedaan berat barang bukti yang dilaporkan. Saat itu barang bukti yang dilaporkan ke Teddy dan diumumkan ke publik oleh Polres Bukittinggi adalah 41,4 kilogram, sedangkan saat ditimbang di Pegadaian Bukittinggi hanya 39,5 kilogram.
Hotman merasa sangsi atas selisih dari 1,9 kilogram itu disebut mengalami penyusutan saat Dody melapor ke Teddy Minahasa. "Bagaimana mungkin penyusutan hanya beberapa hari. Padahal itu narkoba dibungkus plastik-plastik merek dari Bahasa Cina itu sudah mungkin berbulan-bulan di laut perjalanan ke Indonesia tidak ada penyusutan," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah keberadaan sabu lima kilogram perkara ini masih di kejaksaan. Menurutnya barang bukti itu untuk perkara lain yang akan ditampilkan di persidangan.
"Jadi kita hanya menerima penyisihan dari empat perkara yg sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1, datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5 kg ada di kita, enggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan," katanya pada wartawan, Rabu, 23 November 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menjelaskan, peredaran sabu terdeteksi oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat. Saat itu dilakukan penggerebekan pengguna sabu oleh orang-orang dari kalangan sipil dan kepolisian.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar. Di mana sudah 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," tutur Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Dikonfrontasi Selama 22 Jam, Dody Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Berbohong