TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyatakan barang bukti narkoba yang diklaim Teddy Minahasa, melalui pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea, masih utuh di Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Agam tidak ada hubungannya dengan kasus yang membelit dia.
"BB (barang bukti) sabu yang disimpan di wilayah Kejati Sumbar sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus narkoba 5 kilogram sabu Teddy Minahasa," kata Adriel, Kamis, 24 November 2022.
Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan pernyataan Kejari Bukittinggi dan Kejari Agam yang bilang barang bukti sabu yang disimpan untuk ditampilkan di persidangan tidak ada kaitannya dengan perkara ini.
"Dengan demikian, Teddy melalui pengacaranya diduga memalsukan fakta mengenai BB (barang bukti) sabu 5 kilogram yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Bila Kejati Sumbar dan Kejagung sudah menegaskan demikian, maka mana yang harus kita percaya, Teddy atau Kejaksaan? Ya harus Kejaksaan-lah yang jelas-jelas tidak ada kepentingan,” tutur Adriel.
Teddy dan Doddy diperiksa secara konfrontir selama 22 jam pada Rabu, 23 November 2022 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pada pemeriksaan itu, Adriel menyebut Teddy mengulang-ulang pernyataan soal keutuhan barang bukti di Sumatra Barat. "Hal tersebut yang diduga untuk mengaburkan fakta sesungguhnya," katanya.
Baca: Dikonfrontasi Selama 22 Jam, Dody Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Berbohong
Hotman Paris Hutapea sebut barang bukti sabu kasus Teddy Minahasa masih utuh
Sebelumnya, kuasa hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, mengatakan barang bukti sabu 5 kilogram yang disebut sudah diedarkan kliennya melalui anak buahnya masih ada, dan disimpan Kejaksaan Negeri Buktitinggi.
"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap beredar 5 kilogram itu masih utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti persidangan para terdakwa di Bukittinggi," tutur Hotman Paris pada Jumat 18 November 2022 di Polda Metro Jaya.
Menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa menerima laporan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba pada 13 Mei 2022 seberat 41,4 kilogram. Saat itu Teddy berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Namun, beberapa hari kemudian, saat ditimbang oleh pengadilan, tercatat hanya 39,5 kilogram. "Artinya, sebelum rilis, sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilogram," ujar Hotman.
Dari sini, kata Hotman Paris, Teddy Minahasa curiga soal berkurangnya barang bukti yang dilaporkan ke pengadilan. Pengadilan kemudian menyimpan 5 kilogram sabu tersebut sebagai barang bukti dan sisanya dimusnahkan. "Ada berita acaranya. Disaksikan oleh kepala kejaksaan dan wali kota," ucap dia.
Hotman menilai barang bukti yang ditemukan di rumah eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, dan seorang wanita Bernama Linda Pujiastuti tidak ada kaitannya dengan Teddy. "Diduga mereka memperjualbelikan barang lain. Berarti ada barang lain yang Teddy tidak tahu," kata dia.
Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.
Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Doddy meminta Arif untuk melaksanakan perintah itu.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba itu.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Doddy Prawiranegara Heran Teddy Minahasa Cabut BAP & Tampak Berkuasa, Atur Pertanyaan Penyidik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.