TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri atau pembobol ATM milik salah satu bank swasta. Mereka meraup uang hasil kejahatannya itu sebesar Rp400 juta.
“Kami tangkap tiga kelompok. Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Haris Kurniawan, Kamis, 24 November 2022.
Awal mula aksi mereka terdeteksi ketika salah satu bank swasta melaporkan kejanggalan pada satu mesin ATM di Jakarta Barat. Pihak bank melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.
Polisi bergerak melakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi di lapangan. Ternyata ada tiga sindikat dengan total pelaku sebanyak 11 orang yang beraksi.
"Kelompok pertama kami tangkap di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur. Kemudian kelompok dua HS dan VRM kami tangkap di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kami tangkap juga. Kemudian kelompok tiga kami tangkap di wilayah Bogor,” ujar Haris.
Baca: Polda Metro Minta Kominfo Hapus Konten Cara Pembobolan ATM di Medsos
Pelaku incar ATM sepi
Para pelaku kelompok pertama ditangkap pada 18 November 2022, kelompok kedua ditangkap pada 21 November 2022, dan kelompok tiga ditangkap pada 23 November 2022. Mereka diketahui sudah beraksi selama hampir 1,5 tahun.
Haris menjelaskan, modus yang dilakukan adalah mengincar satu mesin ATM yang jauh dari keramaian dan terpencil. Awalnya kartu dimasukkan ke dalam mesin seperti pada transaksi pada umumnya.
"Saat uang keluar, tersangka mencungkil tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut,” tutur Haris.
Atas perbuatan itu, sebelas tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Baca juga: 11 Pelaku dari 3 Kelompok Pembobol ATM Ditangkap, Raup Rp 400 Juta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.