Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Jawab Tudingan Hotman Paris Soal 5 Kilogram Sabu yang Jerat Teddy Minahasa

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
AKBP Dody Prawiranegara bersama kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba usai pemeriksaan konfrontasi dengan Irjen Teddy Minahasa. Instagram
AKBP Dody Prawiranegara bersama kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba usai pemeriksaan konfrontasi dengan Irjen Teddy Minahasa. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemusnahan 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dengan pimpinan AKBP Doddy Prawiranegara adalah wewenang penyidik kepolisian itu. Namun selisihnya, dengan berat 3,1 kilogram, menjadi barang bukti di persidangan untuk empat berkas perkara.

"Jadi kami hanya menerima itu, yang dimusnahkan sebanyak 34,94309 kilogram. Penyisihan itu hanya untuk kepentingan proses persidangan dari perkara atas nama N, NJ (panggilannya J), AB panggilannya A, MF panggilannya F, RES (Rony Eka Saputra)," kata Ketut saat dihubungi, Jumat, 25 November 2022.

Dia menuturkan 3,1 kilogram sabu itu merupakan keterangan dari berita acara pemusnahan dan penyisihan yang dibuat polisi untuk proses tahap II pemberkasan. Setelah persidangan selesai dan ada putusan akhir, maka barang terlarang itu juga akan dimusnahkan.

Ketut juga membantah Hotman Paris Hutapea soal adanya dugaan lima kilogram sabu yang menjerat kliennya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Hotman menduga barang bukti itu masih berada di Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Barang bukti ini masih dalam proses, ketika sudah inkracht kami musnahkan. Jadi enggak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, yang di sana itu hanya terkait perkara empat tadi. Ada barang bukti lima kilogram sumber dari mana? Kami enggak tahu," ujarnya.

Pihak kejaksaan, kata Ketut, juga tidak tahu bahwa ada operasi penjebakan dengan barang bukti untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Anita. Menurutnya tindakan itu sepenuhnya wewenang kepolisian.

Jumlah sabu yang diserahkan kepada kejaksaan sebagai barang bukti juga wewenang dari Polri. "Kami tidak menentukan persentase, berapa pun yang disisihkan sama kami, itu jadi barang bukti, yang penting ada berita acara pemusnahan dan penyisihan," tuturnya.

Polres Bukittinggi memusnahkan 35 kilogram sabu dari 41,4 kilogram yang disita. Proses itu dihadiri juga oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, pejabat Kejaksaan Negeri Agam, Teddy Minahasa, Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara, dan pejabat Polda Sumatera Barat lainnya pada Rabu, 15 Juni 2022.

Penangkapan para pelaku pengedar narkoba dilakukan pada Sabtu, 14 Mei 2022. Lalu konferensi pers pengungkapan sabu digelar pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Baca: Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

Teka-teki Keberadaan 5 Kilogram Sabu

Hotman Paris Hutapea menduga bahwa lima kilogram sabu yang menjerat Teddy Minahasa belum dimusnahkan. Bukti yang dia bawa saat ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya adalah berita acara penyerahan barang bukti sabu.

Dia juga mengkritisi, dari mana asal lima kilogram sabu yang sampai diedarkan ke Jakarta dan ditemukan di rumah Doddy dan Anita. Namun Hotman menuturkan kasus ini memang masih ada kejanggalan.

"Sampai sekarang tidak ada yang bisa membuktikan bahwa 35 kilogram yang dihancurkan itu terdiri dari lima kilogram tawas. Karena waktu pemusnahan disaksikan oleh seluruh pejabat daerah, bahkan ketua pengadilan negeri setempat ikut tanda tangan. Jadi bagaimana bisa dibuktikan yang dimusnahkan itu lima kilogram tawas. Enggak bisa," tuturnya pada Rabu, 23 November 2022.

Pengacara dari Doddy Prawiranegara menyebut kliennya konsisten saat proses konfrontasi dengan Teddy Minahasa. Menurut Adriel Viari Purba, adanya sabu yang disimpan di rumah kliennya atas perintah jenderal bintang dua itu.

"Perlu diingat sebagai aktor intelektual, Teddy Minahasa itu menyuruh melakukan tindak pidana sehingga sangat wajar barang bukti tersebut ditemukan di rumah Doddy dan Linda sebagai orang yang disuruh menjual barang haram itu," ujarnya, Kamis, 24 November 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menjelaskan, peredaran sabu terdeteksi oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat. Saat itu dilakukan penggerebekan pengguna sabu oleh orang-orang dari kalangan sipil dan kepolisian.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar. Sudah 3,3 kilogram yang kami sita dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," tutur Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Doddy Prawiranegara Jawab Tuduhan Teddy Minahasa via Hotman Paris Soal Barang Bukti Sabu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dana Pensiun BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

26 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dana Pensiun BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Erick Thohir mengatakan akan melaporkan dua dana pensiun BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung pada bulan ini. Perusahaan apa saja itu?


Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

1 jam lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kelima orang itu diperiksa Kejaksaan Agung untuk tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean.


Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

3 hari lalu

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Shobarmen dalam konferensi pers soal keberhasilan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg, Kamis, 30 November 2023. Foto: Humas Polda Aceh
Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

Sabu seberat 20 kilogram dan ganja 150 kilogram berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Aceh yang disinyalir sebagai narkoba jaringan internasional.


Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

4 hari lalu

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis bersama anggota saat mengamankan 10 bungkusan berisi sabu di depan Polsek Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 29 November 2023. Foto: Humas Polres Aceh Tamiang.
Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

Polisi berhasil mengamankan 10 bungkus sabu saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah di Kabupaten Aceh Tamiang.


Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan seusai memberikan pengarahan di acara Rakernas Perpadi di Diamond Solo Convention Center, Jawa Tengah, Selasa sore, 24 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

Zulhas merespons soal sengkarut minyak goreng yang berlangsung saat ini.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

10 hari lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Pada Kamis kemarin, Kejagung juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi. Demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan


Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

10 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

Polisi Bekasi bongkar jaringan peredaran sabu internasional. Sebanyak 4 warga lokal sudah ditangkap dan satu WNA Malaysia buron.


Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

11 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

Para pengedar sabu itu diancam hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.


Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

12 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Orang Saksi dari BPK, Total Ada 6 Saksi dalam Kasus Penerimaan Uang Rp. 40 Miliar ke Achsanul Qosasi


Kejagung Periksa 3 Pegawai BPK dan 2 Saksi Lainnya di Kasus Korupsi BTS Kominfo

13 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Periksa 3 Pegawai BPK dan 2 Saksi Lainnya di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kapuspen Kejagung mengatakan penyidik memeriksa lima saksi untuk dua tersangka korupsi BTS Kominfo.