TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemusnahan 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dengan pimpinan AKBP Doddy Prawiranegara adalah wewenang penyidik kepolisian itu. Namun selisihnya, dengan berat 3,1 kilogram, menjadi barang bukti di persidangan untuk empat berkas perkara.
"Jadi kami hanya menerima itu, yang dimusnahkan sebanyak 34,94309 kilogram. Penyisihan itu hanya untuk kepentingan proses persidangan dari perkara atas nama N, NJ (panggilannya J), AB panggilannya A, MF panggilannya F, RES (Rony Eka Saputra)," kata Ketut saat dihubungi, Jumat, 25 November 2022.
Dia menuturkan 3,1 kilogram sabu itu merupakan keterangan dari berita acara pemusnahan dan penyisihan yang dibuat polisi untuk proses tahap II pemberkasan. Setelah persidangan selesai dan ada putusan akhir, maka barang terlarang itu juga akan dimusnahkan.
Ketut juga membantah Hotman Paris Hutapea soal adanya dugaan lima kilogram sabu yang menjerat kliennya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Hotman menduga barang bukti itu masih berada di Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
"Barang bukti ini masih dalam proses, ketika sudah inkracht kami musnahkan. Jadi enggak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, yang di sana itu hanya terkait perkara empat tadi. Ada barang bukti lima kilogram sumber dari mana? Kami enggak tahu," ujarnya.
Pihak kejaksaan, kata Ketut, juga tidak tahu bahwa ada operasi penjebakan dengan barang bukti untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Anita. Menurutnya tindakan itu sepenuhnya wewenang kepolisian.
Jumlah sabu yang diserahkan kepada kejaksaan sebagai barang bukti juga wewenang dari Polri. "Kami tidak menentukan persentase, berapa pun yang disisihkan sama kami, itu jadi barang bukti, yang penting ada berita acara pemusnahan dan penyisihan," tuturnya.
Polres Bukittinggi memusnahkan 35 kilogram sabu dari 41,4 kilogram yang disita. Proses itu dihadiri juga oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, pejabat Kejaksaan Negeri Agam, Teddy Minahasa, Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara, dan pejabat Polda Sumatera Barat lainnya pada Rabu, 15 Juni 2022.
Penangkapan para pelaku pengedar narkoba dilakukan pada Sabtu, 14 Mei 2022. Lalu konferensi pers pengungkapan sabu digelar pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Baca: Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah
Teka-teki Keberadaan 5 Kilogram Sabu
Hotman Paris Hutapea menduga bahwa lima kilogram sabu yang menjerat Teddy Minahasa belum dimusnahkan. Bukti yang dia bawa saat ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya adalah berita acara penyerahan barang bukti sabu.
Dia juga mengkritisi, dari mana asal lima kilogram sabu yang sampai diedarkan ke Jakarta dan ditemukan di rumah Doddy dan Anita. Namun Hotman menuturkan kasus ini memang masih ada kejanggalan.
"Sampai sekarang tidak ada yang bisa membuktikan bahwa 35 kilogram yang dihancurkan itu terdiri dari lima kilogram tawas. Karena waktu pemusnahan disaksikan oleh seluruh pejabat daerah, bahkan ketua pengadilan negeri setempat ikut tanda tangan. Jadi bagaimana bisa dibuktikan yang dimusnahkan itu lima kilogram tawas. Enggak bisa," tuturnya pada Rabu, 23 November 2022.
Pengacara dari Doddy Prawiranegara menyebut kliennya konsisten saat proses konfrontasi dengan Teddy Minahasa. Menurut Adriel Viari Purba, adanya sabu yang disimpan di rumah kliennya atas perintah jenderal bintang dua itu.
"Perlu diingat sebagai aktor intelektual, Teddy Minahasa itu menyuruh melakukan tindak pidana sehingga sangat wajar barang bukti tersebut ditemukan di rumah Doddy dan Linda sebagai orang yang disuruh menjual barang haram itu," ujarnya, Kamis, 24 November 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menjelaskan, peredaran sabu terdeteksi oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat. Saat itu dilakukan penggerebekan pengguna sabu oleh orang-orang dari kalangan sipil dan kepolisian.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar. Sudah 3,3 kilogram yang kami sita dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," tutur Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Doddy Prawiranegara Jawab Tuduhan Teddy Minahasa via Hotman Paris Soal Barang Bukti Sabu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.