Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suharso Monoarfa Usul Jakarta Tanpa Wali Kota dan Bupati, Ahli: Gubernur Kedodoran

image-gnews
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) usai memimpin upacara memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2022. TEMPO/Lani Diana
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) usai memimpin upacara memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menyebut wali kota dan bupati adalah perpanjangan tangan gubernur. Wali kota dan bupati itulah, tutur dia, yang bertugas membantu gubernur menjalankan tugas di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.

"Kalau itu (jabatan wali kota dan bupati) dihapus, maka dampaknya adalah Pak Gubernur akan kedodoran dalam menjalankan tugas pekerjaan," kata dia saat dihubungi, Jumat, 25 November 2022. 

Djohermansyah merespons usulan penghapusan jabatan wali kota dan bupati di Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur. Usulan ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, kemarin. 

Tujuannya, kata Suharso, agar Jakarta nantinya memiliki struktur organisasi birokrat yang lincah, sehingga menjadi contoh bagi pemerintahan lain. 

Baca: Heru Budi Hartono Bicara Jakarta setelah Bukan Ibu Kota Negara, Bappenas Janji Bangun Lebih Baik

Wali kota dan bupati membantu gubernur menangani Covid-19

Djohermansyah memaparkan selama ini tidak ada masalah dalam penugasan sektoral di pemerintahan DKI. Wali kota dan bupati bahkan membantu gubernur dalam penanganan Covid-19. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wali kota juga yang mengkoordinasikan Suku Dinas di wilayah masing-masing. Jika gubernur berhalangan hadir, maka wali kota atau bupati yang akan memenuhi undangan masyarakat atau meninjau ke lapangan. 

"Jadi kerjanya memang sangat bermanfaat ya sejauh ini," ujar Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini. 

Kemarin Suharso bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat. Dua pejabat ini membahas soal nasib provinsi DKI Jakarta pasca-ditetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, penataan kawasan, dan rencana UU daerah khusus.

Baca juga: Nasib Jakarta Usai Ibu Kota Pindah Kalimantan, Suharso Monoarfa: Tak Ada Bupati atau Wali Kota

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

5 jam lalu

Umat Katolik mengikuti misa pertama ibadat Jumat Agung pada perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (29/3/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

Gereja Katedral Jakarta mempersiapkan perayaan Tri Hari Suci Paskah dengan dekorasi ruangan yang mengusung adat Betawi dan Dayak.


RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

RUU DKJ disahkan, apakah Gibran akan punya kewenangan besar di kawasan aglomerasi?


BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

14 jam lalu

Suasana hujan yang mengguyur kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Badan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprediksi curah hujan tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi hujan disertai petir dan angin kencang di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Barat siang atau sore.


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

1 hari lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Berawan Pagi Ini, Hujan Merata Sejak Siang Hingga Malam

2 hari lalu

Tangkapan layar pergerakan dua bibit Siklon Tropis 98S dan 90W yang dirilis BMKG, Jumat 7 April 2023. (ANTARA/HO-BMKG)
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Berawan Pagi Ini, Hujan Merata Sejak Siang Hingga Malam

Jakarta diperkirakan berawan sejak dinihari hingga Rabu pagi ini. Hujan baru berpeluang turun sejak sore ke malam.


Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

2 hari lalu

Warga beraktivitas di pinggir Waduk Cacaban, Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa, 11 September 2018. Akibat musim kemarau tahun ini, volume air di salah satu waduk penyuplai di wilayah Pantura itu menyusut hingga lebih dari puluhan meter sehingga mengancam kekeringan, terutama persawahan di sejumlah wilayah itu. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

Fenomena penguapan air dari tanah akan menggerus sumber daya air di masyarakat. Rawan terjadi saat kemarau.


Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

3 hari lalu

Ilustrasi kekeringan: Warga berjalan di sawah yang kering akibat kemarau di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/ama.
Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

Jakarta dan Banten diperkirakan memasuki musim kemarau mulai Juni mendatang, dan puncaknya pada Agustus. Sedikit mundur karena anomali iklim.