TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro akan menggunakan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan sebagai acuan penentuan tarif sewa Kampung Susun Bayam. Pergub tersebut diteken oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangankan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB,” kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif melalui keterangan terulis, Sabtu, 26 November 2022.
Penggunaan Pergub No 55 Tahun 2018 sebagai acuan penetapan tarif sewa Kampung Susun Bayam itu merupakan kesepakatan Jakpro bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jakarta Utara.
Selain soal besaran tarif, Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Jakarta Utara juga sepakat bahwa pengelolaan Kampung Susun Bayam akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional),” ujarnya.
Secara pararel sambil mengerjakan proses admistrasi internal dan koordinasi bersama Dinas untuk penyerahan pengelolaan KSB, kata Syachrial, Jakpro mendampingi warga calon penghuni membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan selama proses transisi.
“Jadi prosesnya (Peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG),” ucapnya.
Warga calon penghuni KSB yang berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK), menurut Syachrial, merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.
Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga.
Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak.
“Jadi seluruhnya 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni Kampung Susun Bayam,” katanya.
Sebelumnya, soal besaran tarif ini menjadi hambatan sehingga warga eks Kampung Bayam belum bisa menempati Kampung Susun Bayam.
Selasa, 22 November 2022 lalu, Syachrial mengatakan nominal yang diinginkan oleh para calon penghuni belum dapat memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan KSB.
Menurut Syachrial proses kejelasan kepengelolaan memakan waktu yang cukup panjang, karena menurutnya, proses ini melibatkan banyak pihak serta tahapan administrasi yang sesuai dengan tata kelola dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Calon Penghuni Kampung Susun Bayam Sudah Dapat Nomor Hunian Tapi Belum Diberikan Kunci