TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menyatakan warga eks Kampung Bayam bisa menempati Kampung Susun Bayam kapan pun, asal sudah sepakat dan menandatangani isi perjanjian dengan Jakpro dan koperasi paguyuban.
Paguyuban atau koperasi tersebut akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB. VP Corporate Secretary Syachrial Syarif mengatakan Jakpro akan mendampingi warga calon penghuni membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan selama proses transisi
Syachrial mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) yang mengacu kepada Pergub Nomer 55 Tahun 2018.
“Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomer 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangankan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB,” kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif melalui keterangan terulis, Sabtu, 26 November 2022.
Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara, kata dia, sepakat bahwa pengelolaan Kampung Susun Bayam akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional),” ujarnya.
“Jadi prosesnya (Peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG),” ucapnya.
Syachrial mengatakan Jakpro memiliki SLA/standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung. Tujuannya agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan KSB.
Pada prinsipnya, kata dia, kapan saja warga bisa menghuni KSB jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi.
Warga calon penghuni Kampung Susun Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) ini, menurut Syachrial, merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.
Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga.
Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak.
“Jadi seluruhnya 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB,” katanya.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Jakpro: Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Mengacu ke Pergub Anies Baswedan