Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Mengacu ke Pergub Anies Baswedan
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro akan menggunakan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan sebagai acuan penentuan tarif sewa Kampung Susun Bayam. Pergub tersebut diteken oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangankan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB,” kata Syachrial melalui keterangan terulis, Sabtu, 26 November 2022.
Penggunaan Pergub No 55 Tahun 2018 sebagai acuan penetapan tarif sewa Kampung Susun Bayam itu merupakan kesepakatan Jakpro bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.
Selain soal besaran tarif, Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Jakarta Utara juga sepakat bahwa pengelolaan Kampung Susun Bayam akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. “Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional),” ujarnya.
Warga calon penghuni KSB yang berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) ini, menurut Syachrial, merupakan warga eks Kampung Bayam yang tergusur karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak, termasuk 123 KK calon penghuni Kampung Susun Bayam. "Jadi seluruhnya 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB,” katanya.
Baca juga: Warga Bisa Tempati Kampung Susun Bayam Asal Sepakati Isi Perjanjian dengan Jakpro