TEMPO.CO, Jakarta - LBH Jakarta mengkritik pembubaran demo Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak RKUHP di ajang Car Free Day Bundaran HI, Minggu pagi. Demo itu dibubarkan polisi.
"Represi yang dilakukan bentuknya yang penghalang-halangan, hampir merampas perangkat seperti spanduk yang dimiliki warga. Mereka juga memarahi, teriak-teriak kepada warga," ujar pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum kepada Tempo, Minggu, 27 November 2022.
Kejadian bermula ketika warga sipil Jakarta membentangkan spanduk sejak jam 8 pagi di Bundaran HI. "Di sana kami mulai dihalang-halangi oleh Satpol PP dan aparat kepolisian," katanya.
Aparat kepolisian hanya memberi mereka 5 menit untuk membentangkan spanduk. Mereka bernegosiasi.
Tapi, saat mulai kembali melanjutkan perjalanan ke Sarinah, mereka kembali dihalang-halangi. Sesampainya di Sarinah, mereka membagi-bagikan brosur soal bahaya RKUHP kepada warga yang melintas.
Baca Juga:
"Di sana terjadi berkali-kali penghalangan dan mencoba membubarkan aksi," tutur Citra.
Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peristiwa penghalang-halangan yang terjadi saat CFD itu, kata Citra menunjukkan bahaya RKUHP jika nanti diketok palu oleh wakil rakyat.
"Sebelum RKUHP disahkan saja, masyarakat tidak bisa memberikan pendapatnya, berkumpul, mengedukasi sesama warga, apalagi ketika dia sudah sah. Tidak hanya dilarang, tidak hanya dihalang-halangi tapi malah teranncam masuk penjara," sebutnya.
Tindakan kepolisian menghalangi demo penolakan RKUHP itu juga menunjukkan coreng-moreng wajah Polri. "Meski demikian, apa yang dilakukan polisi tadi menunjukan bahwa wajah polri itu sendiri tidak melakukan tugasnya sebagai lembaga yang harusnya mengayomi masyarakat," tambahnya.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Demo Tolak RKUHP saat Car Free Day Diwarnai Ketegangan dengan Polisi