TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan hasil survei perihal kasus hukum yang terbaru. Dia memaparkan terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa menunjukkan adanya persaingan tidak sehat antarkelompok dalam tubuh Polri.
Survei dari lembaganya menunjukkan 58,8 persen publik setuju adanya persaingan tersebut. "Ada yang berpendapat bahwa terbongkarnya kasus Irjen TM menunjukkan adanya persaingan antarkelompok dalam tubuh Polri yang tidak sehat," ujarnya melalui kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, Ahad, 28 November 2022.
Publik yang menjawab tidak mengetahui 21,3 persen dan tidak setuju 6,9 persen. Sedangkan 13 persen tidak tahu atau tidak menjawab pertanyaan survei.
Adanya kasus Teddy Minahasa juga menunjukkan 64,7 persen publik beranggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pandang bulu menindak anggotanya melakukan pelanggaran.
"Itu menunjukkan Kapolri tidak pandang bulu dalam menindak anggota kepolisian yang melanggar. Sebanyak 26,9 persen mengatakan penangkapan Irjen TM menunjukkan Kapolri tidak becus dalam menentukan figur untuk Kapolda Jawa Timur," tutur Burhanuddin.
Dia mengatakan kasus ini juga diketahui publik sebesar 39 persen. Sedangkan yang tidak mengetahui pemberitaan jenderal bintang dua itu sebanyak 61 persen.
Baca: Dikonfrontasi Selama 22 Jam, Dody Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Berbohong
Survei soal Teddy Minahasa 30 Oktober - 5 November 2022
Survei Indikator Politik Indonesia ini dilakukan pada 30 Oktober sampai 5 November 2022. Populasi survei merujuk pada warga negara Indonesia berumur minimal 17 tahun.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling dengan mengambil sebanyak 1.200 responden. Mereka diwawancarai secara tatap muka dengan quality control hasil wawancara sebesar 20 persen.
Margin of error atau toleransi kesalahan survei ini sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Barang terlarang itu merupakan selisih dari 41,4 kilogram yang disita oleh Polres Bukittinggi.
Kasus ini ikut melibatkan sejumlah anggota kepolisian di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Selain itu beberapa orang dari masyarakat sipil juga terlibat dalam peredaran sabu dari Sumatera Barat tersebut menuju Jakarta.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Beda Keterangan Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara Soal Keberadaan 5 Kg Sabu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.