Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798

image-gnews
Sejumlah karyawan perkantoran berjalan saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta dibatalkan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah karyawan perkantoran berjalan saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta dibatalkan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798.

“Insya Allah, ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” kata dia kepada wartawan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta usai mengikuti Rapat Pimpinan bersama Pj Heru Budi Hartono, Senin, 28 November 2022.

Sesuai Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, kata dia, Gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada 28 November 2022.

“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai dengan Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada 28 November 2022. Jadi, hari ini sampai dengan jam 23.59,” ujarnya.

Meski kenaikan UMP DKI 2023 sudah ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja masih melakukan finalisasi soal penetapan UMP DKI Jakarta 2023.

“Perlu saya sampaikan sampai saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” kata dia.

Penetapan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen ini sesuai dengan usulan Pemprov DKI yang disampaikan pada Rapat Sidang Dewan Pengupahan pada 22 November lalu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2, jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” lanjutnya.

Dalam sidang dewan pengupahan, kata dia, ada empat usulan kenaikan upah buruh. Pertama, usulan dari pengusaha yang terdiri atas dua unsur, yaitu dari Kadin dan Apindo.

“Kadin mengusulkan 5,11 persen atau menggunakan Alpha 0,1 sedangkan unsur dari Apindo menggunakan PP 36 Tahun 2021,” kata dia.

Pemprov DKI pada Sidang Dewan Pengupahan mengusulkan 5,6 persen atau menggunakan Alpha 0,2. Sedangkan Serikat Pekerja mengajukan kenaikan UMP DKI 2023 10,55 persen. “Pemprov DKI di Sidang Dewan Pengupahan, ada yang namanya tim pakar, ada akademisi, praktisi termasuk juga ada unsur dari BPS. Unsur-unsur inilah yang melakukan kajian, survei, sehingga ketemu lah di angka 5,6 persen atau 0,2 alfanya demikian,” ujarnya.

Baca juga: UMP DKI 2023 Segera Diumumkan, Apa Itu UMK dan UMP dalam Penetapan Upah Minimum?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UMP 2024 di 35 Provinsi Indonesia, Perbandingannya dengan UMP 2023

21 jam lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
UMP 2024 di 35 Provinsi Indonesia, Perbandingannya dengan UMP 2023

UMP paling tinggi berada di provinsi DKI Jakarta, yakni Rp 5.067.381. Berikut perbandingan UMP 2023 dan UMP 2024 di 35 provinsi di Indonesia.


Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

3 hari lalu

Aktivitas pekerja melintas di kawasan perkantoran Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. TEMPO/Subekti.
Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

3 hari lalu

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

4 hari lalu

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 30 November 2021. Buruh kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 10 persen. TEMPO/Prima Mulia
UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.


KSPI: Hampir 1 Juta Ribu Buruh Ikut Mogok Kerja Hari Ini

4 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
KSPI: Hampir 1 Juta Ribu Buruh Ikut Mogok Kerja Hari Ini

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengatakan aksi mogok kerja diikuti hampir satu juta buruh seluruh Indonesia.


5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2024, Ada Papua dan DKI Jakarta

6 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2024, Ada Papua dan DKI Jakarta

Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kenaikan upah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. UMP ini berlaku bagi semua pekerja formal yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.


5 Provinsi dengan UMP Terendah pada 2024, Ada Jawa Barat hingga Jawa Timur

6 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
5 Provinsi dengan UMP Terendah pada 2024, Ada Jawa Barat hingga Jawa Timur

Inilah 5 provinsi yang mengalami kenaikan UMP, tetapi masih termasuk provinsi dengan UMP terendah di Indonesia.


Terkini Bisnis: Promo Batik Air dari Bandara Kualanamu, Zulhas Tegaskan Pemerintah Tak Boikot Produk Israel

7 hari lalu

Pesawat Batik Air. Dok. Batik Air
Terkini Bisnis: Promo Batik Air dari Bandara Kualanamu, Zulhas Tegaskan Pemerintah Tak Boikot Produk Israel

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Selasa siang, 28 November 2023, yakni Batik Air memberikan penawaran promo tiket pesawat dari Bandara Kualanamu.


UMP Dianggap Tidak Layak, Berapa Seharusnya Upah Buruh?

7 hari lalu

Buruh kembali menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Kaum buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap menaikan upah minimum sebesar 15 persen, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
UMP Dianggap Tidak Layak, Berapa Seharusnya Upah Buruh?

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dianggap lebih rendah dari tuntutan buruh. Berapa semestinya upah buruh?


Ini Perkiraan UMK 35 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah 2024

7 hari lalu

Karyawan PT Ungaran Sari Garmen di Semarang, Jawa Tengah, sedang menjahit pakaian yang dipesan oleh merek terkenal.  PT Ungaran Sari Garmen telah bergabung dengan program BetterWork, sebuah kolaborasi antara ILO dan IFC dari Bank Dunia. sumber: TEMPO/Suci Sekar
Ini Perkiraan UMK 35 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah 2024

Pemprov Jawa Tengah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen. Berapa UMK masing-masing kota dan kabupaten?