TEMPO.CO, Jakarta - Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto dicopot dalam RUPS Sirkuler atau keputusan para pemegang saham di luar RUPS. Selain Widi, anggota direksi dan komisaris PT Jakpro juga mengalami perombakan.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengumumkan perombakan besar di tubuh Jakpro tersebut hari ini. “Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” kata Fitria melalui keterangan tertulis, Senin, 28 November 2022.
Pemegang saham, kata dia, dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
“Para Pemegang Saham Perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS,” ujarnya.
Berikut isi Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS:
a. RUPS menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Direktur Perseroan, dengan ucapan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusinya kepada Perseroan, yaitu :
1. Direktur Utama Perseroan yang sebelumnya dijabat Widi Amanasto
2. Direktur Bisnis Perseroan yang sebelumnya dijabat Gunung Kartiko
3. Direktur Keuangan dan TI yang sebelumnya dijabat Leonardus W. Wasono Mihardjo
4. Direktur Dukungan Bisnis yang sebelumnya dijabat Muhammad Taufiqurrachman
5. Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis yang sebelumnya dijabat Iwan Takwin
RUPS menyetujui untuk mengangkat nama-nama sebagai berikut:
1. Iwan Takwin sebagai Direktur Utama Perseroan
2. I Gede Adi Adnyana T. sebagai Direktur Perseroan
3. Adrian Rusmana sebagai Direktur Perseroan
4. Solihin sebagai Direktur Perseroan
5. Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan
6. Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan
“Proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Fitri.
Menurutnya, perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan dalam rangka perbaikan PT Jakpro secara menyeluruh untuk menghadapi tantangan bisnis ke depannya. " Diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Baca juga: Jakpro: Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Mengacu ke Pergub Anies Baswedan