Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Kampung Susun Bayam Diminta Sewa Rp715 Ribu, UPC: Ngapain Perjanjian dengan Jakpro

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Aktivitas warga di tenda pengungsian di depan pintu masuk Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 28 November 2022. Warga gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) tinggal di tenda pengungsian selama seminggu terakhir sembari menunggu kepastian soal waktu penyerahan kunci hunian di Kampung Susun Bayam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktivitas warga di tenda pengungsian di depan pintu masuk Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 28 November 2022. Warga gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) tinggal di tenda pengungsian selama seminggu terakhir sembari menunggu kepastian soal waktu penyerahan kunci hunian di Kampung Susun Bayam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendamping Warga Kampung Susun Bayam (KSB) dari Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad menyebutkan bahwa isi perjanjian dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk warga calon penghuni KSB adalah soal tarif sewa.

“Ya itu yang terakhir ditawarkan (dalam pertemuan terakhir Jumat, 25 November) itu (tarif sewa) Rp 600 – 715 ribu. Kalau mereka setuju dengan segitu, maka Selasa boleh masuk dengan perjanjian,” kata Gugun saat dihubungi, Senin, 28 November 2022.

Gugun pun mempertanyakan maksuda perjanjian yang ditawarkan tersebut. Sebab, kepengelolaan KSB diserahkan kepada Pemprov DKI oleh Jakpro.

“Nah, sekarang begini, kalau mereka mau nyerahin ke Pemprov DKI, ngapain mesti dibuat perjanjian dengan Jakpro?,” ujarnya.

Menurutnya, jika warga setuju dan menandatangani perjanjian tersebut, maka warga bisa menempati Kampung Susun Bayam pada Selasa, 29 November 2022. Namun, sebagian warga menolak karena tingginya harga sewa yang ditawarkan Jakpro.

“Kalau warga setuju dengan tarif segitu dan mau tanda tangan perjanjian, maka Selasa bisa masuk, katanya begitu tapi teman-teman dari kelompok Persaudaraan Warga Kebon Bayem, yang 75 anggota dari 123 KK, menolak untuk penetapan harga segitu,” kata dia.

Baca: Pengelolaan Kampung Susun Bayam Diambil Pemprov DKI, Ini Kata Jakpro

Ada dua koperasi, dari Jakpro dan dari warga

Gugun menilai bahwa operasional pengelolaan lingkungan KSB oleh koperasi paguyuban sesuai perjanjian agak rumit lantaran di lokasi tersebut terdapat dua koperasi yang berasal dari Jakpro dan warga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Koperasi ini juga rada rumit karena di lokasi ada dua koperasi. Koperasi bikinan Jakpro yang isinya sekira 18 orang, lalu ada koperasi buatan warga yang beranggotakan 75 orang. Jakpro memaksakan untuk memberikan kepada koperasi yang hanya berisi 18 orang anggota. Itu satu kerumitan,” kata dia.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menyatakan warga eks Kampung Bayam bisa menempati Kampung Susun Bayam kapan pun, asal sudah sepakat dan menandatangani isi perjanjian dengan Jakpro dan koperasi paguyuban.

Paguyuban atau koperasi tersebut akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB. VP Corporate Secretary Syachrial Syarif mengatakan Jakpro akan mendampingi warga calon penghuni membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan selama proses transisi.

Selanjutnya, Jakpro mengatakan tarif sewa KSB berada di kisaran Rp 765.000. "Sesuai Pergub nya (Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan) lebih kurang Rp. 765.000," kata dia.

Baca juga: Sejak Diresmikan Anies, Penghuni Belum Tinggal di Kampung Susun Bayam, UPC: Masuk Aja Dulu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

5 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

5 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

7 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

7 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

8 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

10 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

14 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

15 hari lalu

Warga yang kembali dari tempat pengungsian membersihkan area sekitar rumah setelah peristiwa kebakaran dan ledakan di gudang amunisi Kodam Jaya Ciangsana, Kabupaten Bogor, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

TNI AD mengklaim, warga sekitar lokasi ledakan gudmurah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak mengetahui keberadaan magasin itu.


7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

15 hari lalu

Petugas penjinak bahan peledak Denzipur 3 Kodam Jaya menyisir daerah rumah warga terdampak kebakaran ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya di Desa Parung Pinang, Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 April 2024. Penyisiran tersebut untuk mencari serpihan-serpihan bahan peledak yang sekiranya terlempar akibat ledakan dan terjatuh di kawasan rumah warga. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan rumah warga yang rusak akibat ledakan gudmurah masih dalam proses sterilisasi.