TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyatakan belum mendapat informasi terbaru soal pengalihan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Belum. Saya belum dapat update terakhir. Rapat kemarin Senin, kan ada rapat dengan BP BUMD, saya belum dapat update informasi,” kata Sarjoko usai mengikuti Rapat Pimpinan bersama Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 28 November 2022.
Soal peralihan tersebut, kata dia, pihak Jakpro ingin menyerahkan aset gedung Kampung Susun Bayam kepada Pemprov DKI.
“Nah, iya mereka (Jakpro) kan punya keinginan aset gedung rusun itu diserahkan ke Pemprov tapi sekali lagi, rapat hari Senin atau Jumat, ya? Saya belum dapat informasi, kebetulan saya tidak hadir,” ujarnya.
Sarjoko menegaskan bahwa pengelola Kampung Susun Bayam belum berganti dari Jakpro ke Pemprov DKI. “Pengelolaannya belum berganti. Kalau pun mereka mau menggunakan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 (tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan), ya silakan,” kata dia.
Ihwal penetapan besaran tarif sewa oleh Jakpro yang merujuk Pergub Nomor 55 Tahun 2018, Sarjoko tidak mempermasalhkan. Hanya, ia menyebutkan bahwa penetuan tarif sewa dalam Pergub 55 Tahun 2018, terdapat kelompok terprogram dan umum. Tiap program memiliki jumlah berbeda.
“Kalau terprogram di rusun yang tipe blok itu, kalau tidak salah Rp 550 ribu. Itu tertinggi. Kalau yang di tower, tertinggi Rp 765 ribu untuk yang umum dan yang terprogram Rp 505 ribu. Kalau di tipe blok itu lebih rendah dari yang umum. Tipe blok itu berbeda tarif setiap berbeda ketinggian lantai,” kata Sarjoko.
Baca: Pengelolaan Kampung Susun Bayam Diambil Pemprov DKI, Ini Kata Jakpro
Warga Kampung Susun Bayam masuk kategori terpogram
Selain itu, kata dia, tarif sewa terprogram diperuntukkan warga yang terkena dampak kegiatan penataan kota, sehingga warga Kampung Susun Bayam masuk dalam kategori terprogram.
“Terprogram itu yang terdampak kegiatan penataan kota itu. Kalau umum ada warga secara sadar memilih rumah susun sebagai tempat tinggal. Mestinya (warga) bisa masuk ke situ (golongan terprogram)” ujarnya.
Sebelumnya, VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif buka suara soal peralihan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) kepada Pemprov DKI Jakarta. Syachrial mengatakan peralihan pengelolaan rusun itu dilakukan dengan pertimbangan profesionalisme kinerja.
"KSB itu berdiri di lahan milik Pemprov DKI. Pemprov, khususnya Dinas Perumahan DKI tentunya memiliki pengalaman dan kompetensi sangat baik untuk mengelola rumah susun semacam KSB ini," kata Syachrial, Ahad, 27 November 2022.
Peralihan pengelolaan Kampung Susun Bayam kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI sudah melalui evaluasi. "Berbagai alternatif pengelolaan telah di-explore. Namun kemudian, hasil evaluasi menunjukkan pengelolaan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan alternatif paling tepat," ujarnya.
Baca juga: Sejak Diresmikan Anies, Penghuni Belum Tinggal di Kampung Susun Bayam, UPC: Masuk Aja Dulu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.