TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 telah disepakati DPRD dan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 83,78 triliun atau naik Rp 1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan pada 3 program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27 persen APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Selasa, 29 November 2022.
Anak buah Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini menyatakan, tiga program prioritas tersebut meliputi alokasi 41,27 persen APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah, yaitu pengendalian banjir; penanganan kemacetan; dan antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi.
“Alokasi terhadap belanja pendidikan sebesar 21,09 persen APBD, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD,” ujarnya.
Berikutnya, alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan 13,47 persen APBD, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD.
Selain itu, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 juga menunjang prioritas daerah lainnya, antara lain:
1. Layanan dasar perkotaan, antara lain penanggulangan sampah, penyediaan air bersih, pengolahan air limbah, dan akses hunian layak;
2. Keruangan, antara lain penataan ruang, ruang terbuka hijau, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dan ekosistem pesisir;
3. Ekonomi, antara lain mempertahankan keberhasilan pertumbuhan ekonomi Jakarta
4. Pemberian bantuan sosial dan pelayanan publik.
“Kegiatan prioritas dalam pengendalian banjir, antara lain untuk pembangunan infrastruktur program antisipasi banjir,” ujar dia.
Baca: RAPBD DKI 2023 Bengkak akibat TNI & Polri Minta Hibah dan PMD, Fitra: Bisa Jadi Temuan BPK
Pembangunan infrastruktur meliputi waduk, tanggul, dan pengadaan pompa
Pembangunan infrastruktur yang dimaksud, seperti pembangunan waduk, tanggul pengaman pantai, pengadaan pompa dan pintu air, dan lainnya, serta kegiatan operasional dan pascabencana berupa perawatan pompa banjir, saluran drainase, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan lain-lain.
Kegiatan prioritas dalam penanganan kemacetan, antara lain untuk pembangunan infrastruktur pengurai kemacetan seperti proyek MRT, LRT, dan lainnya; serta kegiatan operasional, seperti penyaluran subsidi operasional Transjakarta, MRT, LRT, pelayanan angkutan bus sekolah, dan lain-lain.
Kegiatan prioritas dalam rangka antisipasi dampak resesi ekonomi, antara lain untuk penyaluran pangan murah (subsidi pangan); Kartu Jakarta Pintar (KJP); Kartu Lansia Jakarta (KLJ); Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ); Kartu Anak Jakarta (KAJ); Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi peserta didik di seluruh jenjang; serta penyaluran bantuan di bidang kesehatan, tenaga kerja, pariwisata, dan sebagainya.
Baca juga: RAPBD DKI Jakarta 2023 Bengkak Rp 1,2 Triliun, Fitra: Mengkhianati KUA-PPA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.