Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UMP DKI Jakarta Alami Kenaikan 5,6 Persen, Begini Cara Hitung Upah Minimum Provinsi

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam KSPI DKI Jakarta menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat soal UMP DKI 2022, Rabu, 20 Juli 2022. TEMPO/Lani Diana
Buruh yang tergabung dalam KSPI DKI Jakarta menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat soal UMP DKI 2022, Rabu, 20 Juli 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah mengumumkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP di Jakarta, pada Senin, 28 November 2022.

“Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2. Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” kata Andri Yansyah kepada wartawan pada 28 November 2022.

Besaran UMP DKI 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Pengumuman UMP ini telah sesuai dengan amanat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bahwa Kamis, 28 November merupakan hari terakhir bagi gubernur untuk mengumumkan besaran UMP

Namun, sebenarnya bagaimana cara pemerintah dalam menentukan besaran UMP, terkhusus pada tahun ini?

Baca: Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798

Cara Hitung UMP 2023

Secara legal, cara hitung UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, terdapat dua aturan utama tentang penetapan UMP bagi provinsi yang telah memiliki UMP dan bagi kabupaten atau kota yang belum memiliki UMK akibat terbentuk dari hasil pemekaran.

Penetapan UMP bagi provinsi yang telah memiliki UMP, terdapat dua variabel utama, yaitu upah minimum tahun berjalan dengan simbol UM(t) dan penyesuaian nilai upah minimum dari hasil perkalian angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi.

Rumus penghitungan UMP bagi provinsi yang telah memiliki UMP:

UM (t + 1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Dalam rumus tersebut, huruf “t” melambangkan tahun berjalan atau tahun saat ini. Oleh karena itu “t + 1” mengartikan besaran UMP pada tahun mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun kabupaten atau kota yang belum memiliki UMK akibat baru terbentuk dari hasil pemekaran atau faktor lain, dapat menggunakan formula atau rumus penghitungan Upah Minimum pokok.

Dalam formula tersebut, beberapa variabel yang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Pengumuman Penetapan UMP Diperpanjang

Sebelumnya, penetapan UMP seharusnya dilakukan pada Senin, 21 November 2022. Namun, melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah melakukan perpanjangan penetapan hingga Senin, 28 November 2022.

“Alasan perubahan agar memiliki waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Sabtu, 19 November 2022.

Sementara itu, pengumuman terkait besaran UMK seharusnya diumumkan pada 26 November 2022, tetapi diperpanjang hingga 7 Desember 2022.

Meskipun pengumuman UMP dan UMK lebih lambat daripada jadwal yang ditetapkan, Ida Fauziyah tetap menegaskan bahwa aturan upah minimum tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca juga: Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

10 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.


Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

10 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.


Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

10 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.


Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

10 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Menaker akan menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan dan panduan perusahaan dalam mencairkan THR.


Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

10 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti para pemberi kerja untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran


PKB Usulkan Nama Menaker Ida Fauziyah untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024

12 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKB Usulkan Nama Menaker Ida Fauziyah untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024

PKB menyiapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah maju di Pilkada 2024. Selain itu ada nama Hasbialah Ilyas yang merupakan Ketua DPW PKB DKI.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

14 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?


Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

14 hari lalu

Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

PT PLN (Persero) menyelenggarakan pelatihan dasar hukum berbisnis kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Binaan PLN.


Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

14 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.