TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah mengumumkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP di Jakarta, pada Senin, 28 November 2022.
“Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2. Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” kata Andri Yansyah kepada wartawan pada 28 November 2022.
Besaran UMP DKI 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Pengumuman UMP ini telah sesuai dengan amanat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bahwa Kamis, 28 November merupakan hari terakhir bagi gubernur untuk mengumumkan besaran UMP
Namun, sebenarnya bagaimana cara pemerintah dalam menentukan besaran UMP, terkhusus pada tahun ini?
Baca: Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798
Cara Hitung UMP 2023
Secara legal, cara hitung UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, terdapat dua aturan utama tentang penetapan UMP bagi provinsi yang telah memiliki UMP dan bagi kabupaten atau kota yang belum memiliki UMK akibat terbentuk dari hasil pemekaran.
Penetapan UMP bagi provinsi yang telah memiliki UMP, terdapat dua variabel utama, yaitu upah minimum tahun berjalan dengan simbol UM(t) dan penyesuaian nilai upah minimum dari hasil perkalian angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi.
Rumus penghitungan UMP bagi provinsi yang telah memiliki UMP:
UM (t + 1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Dalam rumus tersebut, huruf “t” melambangkan tahun berjalan atau tahun saat ini. Oleh karena itu “t + 1” mengartikan besaran UMP pada tahun mendatang.
Adapun kabupaten atau kota yang belum memiliki UMK akibat baru terbentuk dari hasil pemekaran atau faktor lain, dapat menggunakan formula atau rumus penghitungan Upah Minimum pokok.
Dalam formula tersebut, beberapa variabel yang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Pengumuman Penetapan UMP Diperpanjang
Sebelumnya, penetapan UMP seharusnya dilakukan pada Senin, 21 November 2022. Namun, melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah melakukan perpanjangan penetapan hingga Senin, 28 November 2022.
“Alasan perubahan agar memiliki waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Sabtu, 19 November 2022.
Sementara itu, pengumuman terkait besaran UMK seharusnya diumumkan pada 26 November 2022, tetapi diperpanjang hingga 7 Desember 2022.
Meskipun pengumuman UMP dan UMK lebih lambat daripada jadwal yang ditetapkan, Ida Fauziyah tetap menegaskan bahwa aturan upah minimum tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.