TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan belum mendapat laporan alih kelola Kampung Susun Bayam dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pemprov DKI.
“Belum ada laporan ke saya,” kata Heru Budi kepada wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Sepengetahuannya, pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) masih dipegang Jakpro, termasuk mekanisme penetapan tarif sewa. "Wali Kota Jakarta Utara yang memproses. Silakan ke Jakpro untuk diskusi lagi,” ujar Heru Budi.
Tanggapan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko. Dia juga belum mendapat informasi terbaru soal pengalihan pengelolaan KSB dari Jakpro kepada dinas.
“Belum. Saya belum dapat update terakhir. Rapat kemarin Senin, kan ada rapat dengan BP BUMD, saya belum dapat update informasi,” kata Sarjoko, kemarin.
Sejumlah anak bermain bola pada fasilitas Kampung Susun Bayam, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu malam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebelumnya, VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif buka suara soal peralihan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) kepada Pemprov DKI Jakarta. Syachrial mengatakan pengalihan dilakukan dengan pertimbangan profesionalisme kinerja.
"KSB itu berdiri di lahan milik Pemprov DKI. Pemprov, khususnya Dinas Perumahan DKI tentunya memiliki pengalaman dan kompetensi sangat baik untuk mengelola rumah susun semacam KSB ini," kata Syachrial saat dihubungi wartawan, Ahad, 27 November 2022.
Peralihan pengelolaan Kampung Susun Bayam kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI sudah melalui evaluasi. "Berbagai alternatif pengelolaan telah dicari, namun hasil evaluasi menunjukkan pengelolaan oleh Pemprov merupakan alternatif paling tepat," ujarnya.
Jakpro mengatakan tarif sewa Kampung Susun Bayam berada di kisaran Rp 765.000. "Sesuai Pergub nya (Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan) lebih kurang Rp. 765.000," kata dia.
Baca juga: Sejak Diresmikan Anies, Penghuni Belum Tinggal di Kampung Susun Bayam, UPC: Masuk Aja Dulu