TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan buruh berunjuk rasa menolak besaran kenaikan UMP DKI 2023. Heru mengatakan besaran upah minimum provinsi (UMP) itu sudah sesuai dengan pengarahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Kan udah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker, Rp 4,9 juta," ucap Heru Budi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Selasa, 29 November 2022.
Menanggapi rencana demo buruh menolak besaran kenaikan upah itu, Heru mengatakan hal itu adalah hak setiap orang. "Iya enggak apa-apa, itu hak mereka," ujar dia.
Sebelumnya, kenaikan upah minimum di beberapa provinsi telah ditetapkan, seperti Banten sebesar 6,4 persen, Yogyakarta 7,65 persen, Jawa Timur 7,85 persen, dan DKI Jakarta 5,6 persen.
Dengan kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, buruh mengatakan upah itu tidak akan bisa memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta. Selain itu partai buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras keputusan Pj Gubernur DKI yang dianggap tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tulis Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan, Senin, 28 November 2022.
Said mendesak agar Heru Budi Hartono merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 mnjadi 10,55 persen sesuai Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat buruh. Jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, buruh berencana menggelar demo secara besar-besaran. "Bila tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798