Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suntikan Modal untuk BUMD DKI Dicoret, Anggaran Bangun 3 ITF Dihapus

image-gnews
Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Ismail di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Ismail di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyertaan modal daerah (PMD) 2023 untuk 10 BUMD DKI Jakarta menyusut dari Rp 8,1 triliun menjadi Rp 7,2 triliun. Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, dewan mencoret rencana suntikan modal untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah antar (FSPA) makro di tiga zona layanan. 

"Ada penghapusan kegiatan ITF," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2022. 

Sebelumnya, alokasi PMD dalam Rancangan APBD DKI 2023 membengkak Rp 1,9 triliun, dari usulan Rp 6,23 triliun menjadi Rp 8,1 triliun. Pembengkakan ini disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI pada Kamis malam, 24 November 2022. Hal ini juga membuat postur RAPBD melambung dari Rp 82,5 triliun menjadi Rp 87,2 triliun.

DPRD lantas menyisir kembali kegiatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan PMD 2023. Untuk alokasi PMD, dewan menyepakati menghapus PMD Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 297,3 miliar. 

Anggaran ini rencananya untuk membangun FSPA makro zona layanan timur Rp 189,3 miliar dan FSPA mikro Tebet Rp 108 miliar. 

Suntikan modal untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp 338 miliar juga dihapus. Dana tersebut dialokasikan untuk membangun ITF Wilayah Barat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPRD DKI juga mencoret PMD PT Food Station Tjipinang Jaya sebesar Rp 89 miliar untuk penyediaan gabah, beras, dan beras fortifikasi. Menurut Ismail, dewan menganggap Food Station dapat memproduksi beras secara mandiri. 

PMD ketiga yang dihapus adalah untuk PT Jakarta Tourisindo (Jaktour). Legislator Kebon Sirih sepakat memangkas suntikan modal Jaktour sebesar Rp 47,12 miliar yang semula bakal digunakan merevitalisasi Arcici Fase 2. 

Ismail membeberkan tiga kriteria PMD 2023 untuk BUMD DKI yang bisa dicoret. Pertama, kecukupan legalitas. Kedua, kecukupan dokumen adminstrasi. Alasan terakhir soal kelayakan atau fisibilitas program untuk direalisasikan tahun depan. "Dari tiga pertimbangan tersebut, akhirnya yang tiga itu dicoret," ujar politikus PKS ini. 

Baca juga: Daftar Nama Petinggi BUMD DKI Jakarta yang Dicopot di Era Heru Budi Hartono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebaran, Volume Sampah di Tangsel Naik 10 Persen

8 hari lalu

Armada pengangkutan sampah terlihat mengantre di TPA Cipeucang, Senin 15 April 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Lebaran, Volume Sampah di Tangsel Naik 10 Persen

Sampah di wilayah Kota Tangerang Selatan meningkat 10 persen saat lebaran kali ini dibanding tahun kemarin.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

9 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

9 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

10 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

10 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

11 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

14 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

18 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

19 hari lalu

Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

Sembako Murah Ramadan ini bertujuan dalam rangka membantu program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat di bulan Ramadan