Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Bakal Demo, UMP DKI 2023 Dinilai Tidak Sesuai Formula Permenaker

image-gnews
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. TEMPO/Aqsa Hamka
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. TEMPO/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menolak besaran kenaikan UMP DKI 2023 yang hanya 5,6 persen. Menurutnya, besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta tersebut tidak sesuai dengan formula perhitungan upah dalam Permenaker. 

"Kami menolak keputusan Plt Gubernur DKI untuk menetapkan upah itu sebesar 5,6 persen karena tidak sesuai dengan rumus yang ada di Permenaker No.18 Tahun 2022," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 November 2022.

Mirah menilai angka 5,6 persen tidak sesuai dengan perumusan penetapan upah minimum yang terdapat dalam Permenaker. Dalam Permenaker, upah ditentukan variabel inflasi, variabel pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dan berbentuk dalam rentang nilai yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. 

Sebelumnya, serikat pekerja buruh sempat meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Kemudian hal itu dijawab oleh pemerintah melalui Permenaker No. 18 Tahun 2022 dengan memaksimalkan angka 10 persen.

"Cukup menarik rumusannya sudah tidak lagi menggunakan PP 36 yang selama ini kami perjuangkan, PP 36 itu sudah tidak lagi diberlakukan," kata Mirah. 

Upah minimum setiap daerah akan berbeda karena disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Hal ini sejalan dengan kembalinya fungsi Dewan Pengupahan di tingkat Kota/Kabupaten yang diaktifkan kembali. 

"Sebelumnya fungsi Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten itu mati suri," ujarnya. 

Besaran angka kenaikan upah minimum di berapa provinsi diakui Mirah sudah di atas inflasi dan sesuai dengan rumus Permenaker. Meski begitu, besaran tersebut masih belum sesuai dengan harapan mereka, yaitu 13 persen. 

"Paling tidak ada yang mendekati angka 10 persen yang dimaksimalkan di dalam Permenaker, contoh Jambi," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buruh Bakal Gelar Demo Hingga Desember

Menanggapi penetapan UMP DKI 2023 yang masih jauh dari harapan, organisasi dan serikat buruh berencana akan menggelar demo secara terus menerus hingga Desember mendatang. 

"Kita akan melakukan aksi di Kantor Gubernur," ujar Mirah. 

Ia juga mengecam tindakan Apindo yang menggugat Permenaker No. 18 Tahun 2022 dan mengatakan selama gugatan tersebut berjalan maka angka yang dipakai adalah 4,5 persen sesuai dengan kemenangan gugatan Apindo di PTUN.

Padahal jika melihat dari kasus sebelumnya, ketika PP No. 78 Tahun 2015 digugat oleh serikat pekerja buruh, pemerintah tetap menjalankan rumusan untuk menetapkan UMP. Dengan begitu, meski Apindo menggugat Permenaker No. 18 Tahun 2022, rumusan Permenaker tersebut tetap harus berjalan. "Kemungkinan akan melakukan aksi di depan kantor Apindo," tuturnya.

VANIA NOVIE ANDINI

Baca juga: UMP DKI Jakarta Alami Kenaikan 5,6 Persen, Begini Cara Hitung Upah Minimum Provinsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

7 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

Ketua Apindo menanggapi pengumuman KPU soal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih pemenang Pilpres 2024.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

8 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

9 hari lalu

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang yang mencurigai, di Pelabuhan Pelni Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (10/12/2023). Foto Yogi EKa Sahputra
Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

Pembataan barang bawaan impor berlaku sejak 10 Maret 2024.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

12 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

17 hari lalu

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.


Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

36 hari lalu

Massa menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu mereka juga menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.


Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian

38 hari lalu

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian

Apindo menilai, penerapan aturan itu tak perlu ditunda, namun perlu ada pengecualian pada beberapa bahan baku yang belum dan kurang diproduksi dalam negeri.


Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

53 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.


Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

53 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan seluruh pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) berhak mendapatkan upah lembur. Adapun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.


Debat Capres Diharap Bahas Tuntas Ketenagakerjaan, APINDO: Ada Tiga Juta Pencari Kerja Per Tahun

54 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Debat Capres Diharap Bahas Tuntas Ketenagakerjaan, APINDO: Ada Tiga Juta Pencari Kerja Per Tahun

Debat capres terakhir diharapkan membahas tuntas isu ketenagakerjaan. Setiap tahun ada tiga juta pencari kerja baru.