TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menolak besaran kenaikan UMP DKI 2023 yang hanya 5,6 persen. Menurutnya, besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta tersebut tidak sesuai dengan formula perhitungan upah dalam Permenaker.
"Kami menolak keputusan Plt Gubernur DKI untuk menetapkan upah itu sebesar 5,6 persen karena tidak sesuai dengan rumus yang ada di Permenaker No.18 Tahun 2022," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 November 2022.
Mirah menilai angka 5,6 persen tidak sesuai dengan perumusan penetapan upah minimum yang terdapat dalam Permenaker. Dalam Permenaker, upah ditentukan variabel inflasi, variabel pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dan berbentuk dalam rentang nilai yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, serikat pekerja buruh sempat meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Kemudian hal itu dijawab oleh pemerintah melalui Permenaker No. 18 Tahun 2022 dengan memaksimalkan angka 10 persen.
"Cukup menarik rumusannya sudah tidak lagi menggunakan PP 36 yang selama ini kami perjuangkan, PP 36 itu sudah tidak lagi diberlakukan," kata Mirah.
Upah minimum setiap daerah akan berbeda karena disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Hal ini sejalan dengan kembalinya fungsi Dewan Pengupahan di tingkat Kota/Kabupaten yang diaktifkan kembali.
"Sebelumnya fungsi Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten itu mati suri," ujarnya.
Besaran angka kenaikan upah minimum di berapa provinsi diakui Mirah sudah di atas inflasi dan sesuai dengan rumus Permenaker. Meski begitu, besaran tersebut masih belum sesuai dengan harapan mereka, yaitu 13 persen.
"Paling tidak ada yang mendekati angka 10 persen yang dimaksimalkan di dalam Permenaker, contoh Jambi," ucapnya.
Buruh Bakal Gelar Demo Hingga Desember
Menanggapi penetapan UMP DKI 2023 yang masih jauh dari harapan, organisasi dan serikat buruh berencana akan menggelar demo secara terus menerus hingga Desember mendatang.
"Kita akan melakukan aksi di Kantor Gubernur," ujar Mirah.
Ia juga mengecam tindakan Apindo yang menggugat Permenaker No. 18 Tahun 2022 dan mengatakan selama gugatan tersebut berjalan maka angka yang dipakai adalah 4,5 persen sesuai dengan kemenangan gugatan Apindo di PTUN.
Padahal jika melihat dari kasus sebelumnya, ketika PP No. 78 Tahun 2015 digugat oleh serikat pekerja buruh, pemerintah tetap menjalankan rumusan untuk menetapkan UMP. Dengan begitu, meski Apindo menggugat Permenaker No. 18 Tahun 2022, rumusan Permenaker tersebut tetap harus berjalan. "Kemungkinan akan melakukan aksi di depan kantor Apindo," tuturnya.
VANIA NOVIE ANDINI
Baca juga: UMP DKI Jakarta Alami Kenaikan 5,6 Persen, Begini Cara Hitung Upah Minimum Provinsi