TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Dewi Perssik memenuhi undangan Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses mediasi dengan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkannya.
"Intinya saya diundang Polres Jaksel, alhamdulillah baru kali ini ada kesempatan bisa hadir, sebagai warganegara yang baik, alhamdulillah proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka, alhamdulillah kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini," kata Dewi Perssik kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Menurut Dewi kehadirannya sebagai bentuk terima kasih kepada pihak kepolisian yang menanggapi kasusnya dengan cepat.
Saat ditanya mengenai mediasi, Dewi tidak menjawab dengan jelas, hanya mengatakan bahwa dia datang bersama sang ibunda untuk memenuhi undangan pihak kepolisian. "Kuncinya ada di mami saya," kata Dewi.
Sementara itu kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin menegaskan hasil mediasi tergantung pada ibunda Dewi dan Dewi sendiri, jika setelah musyawarah ada mufakat, kedua pihak akan melakukan konfirmasi melalui konferensi pers.
"Kalau memang nanti ternyata ada pertemuan ada mufakat ya bisa sama-sama prescon (press conference) tapi kalo ga lanjut tergantung ibu dan mbak Depe di dalam hasil mediasinya," pungkas Sandy.
Dewi Perssik belum berdamai dengan tersangka
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan artis Dewi Perssik belum berdamai dengan wanita berinisial W yang dilaporkannya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/11).
Meski belum ada kesepakatan damai, pihak kepolisian terus berupaya untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Baca: 5 Tahun Vakum, Dewi Perssik Kembali Rilis Single Tego Tenan, Ungkap Dikecewakan Angga Wija
Dewi Perssik laporkan akun penggemar Lesti Kejora
Dewi Perssik melaporkan akun penggemar artis Lesti Kejora dan Rizky Billar di media sosial Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beberapa waktu lalu.
"Kita telah resmi melaporkan hari ini, beberapa akun milik oknum yang melaporkan penyebaran nama baik klien kami dengan menggunakan laporan dugaan pelanggaran UU ITE," kata pengacara Dewi Perssik, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.
Sandy menambahkan pihaknya sudah mengajukan tiga orang saksi dan dua dari saksi itu telah diperiksa kepolisian.
Dalam kesempatan sama, Dewi Perssik menyebutkan sejumlah saksi yang diajukan merupakan pemilik akun yang menandai (tag) dirinya di media sosial Instagram.
Lebih lanjut, selebriti yang akrab disapa Depe ini merasa dirinya diserang oleh penggemar Lesti-Billar mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurutnya, para penggemar ini menyebutkan kata tidak pantas yang diterima sebagai seseorang perempuan.
Padahal, Depe menegaskan pihaknya sebelumnya malah memberikan dukungan kepada penyanyi berhijab tersebut lantaran berani melapor mengenai kasus KDRT yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Penyanyi dangdut ini juga menegaskan akan mengikuti segala prosedur yang diarahkan oleh pihak kepolisian setelah laporan itu.
Dalam akhir keterangannya, Dewi Perssik mengaku sudah memaafkan penggemar Leslar alias Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut, namun hukum tetap harus berjalan. "Jadi, tetap harus pakai polisi walaupun sudah tahu alamatnya dimana, orangnya siapa dan mengikuti prosedur sebagai warga negara yang baik," katanya.
Baca juga: Dewi Perssik Kembali Polisikan Haters di Polres Metro Depok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.