TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi menetapkan 35 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
“Selanjutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan memastikan, penetapan Propemperda tahun 2023 sebagai upaya DPRD mendorong kemajuan Kota Jakarta, khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.
Tiga Raperda Kumulatif Terbuka yang ditetapkan, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Tujuh Raperda yang sedang dibahas pada 2022, tetapi belum selesai, yaitu:
1. Raperda tentang Jaringan Utilitas
2. Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik
3. Rencana Induk Transportasi Jakarta
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah
5. Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Perseroda)
6. Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda)
7. Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).
25 Raperda berdasarkan amanat dan perundang undangan, yaitu:
1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara
2. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
3. Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi
4. Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
5. Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
6. Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta
7. Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah)
8. Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Transjakarta
9. Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda)
11. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
12. Penyelenggaraan Sistem Pangan
13. Pengelolaan Air Limbah Domestik
14. Pengelolaan Air Minum
15. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
16. Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga
17. Kemudahan Berusaha
18. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta
19. Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042
21. Rumah Susun, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah
22. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta
23. Dana Abadi Pangan
24. Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika
25. Prekursor Narkotika
Pantas berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2023 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. Harapannya, kata dia, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan berkeadilan mengedepankan kepentingan umum memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan.
Baca juga: DPRD DKI Tetapkan 35 Raperda, Dibahas dengan Pertimbangkan Prioritas Demi Kemajuan Jakarta