Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD DKI Tetapkan 35 Raperda Jadi Propemperda 2023, Ada Kawasan Tanpa Rokok dan Dana Abadi Pangan

image-gnews
Dewan Melunak Soal Aturan Kawasan tanpa Rokok
Dewan Melunak Soal Aturan Kawasan tanpa Rokok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi menetapkan 35 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

“Selanjutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan memastikan, penetapan Propemperda tahun 2023 sebagai upaya DPRD mendorong kemajuan Kota Jakarta, khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.

Tiga Raperda Kumulatif Terbuka yang ditetapkan, yaitu:

1.      Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

2.      Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

3.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Tujuh Raperda yang sedang dibahas pada 2022, tetapi belum selesai, yaitu: 

1.      Raperda tentang Jaringan Utilitas

2.      Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik

3.      Rencana Induk Transportasi Jakarta

4.      Pengelolaan Barang Milik Daerah

5.      Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Perseroda)

6.      Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda)

7.      Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).

25 Raperda berdasarkan amanat dan perundang undangan, yaitu:

1.    Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara

2.    Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.    Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi

4.    Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan

5.    Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah

6.    Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta

7.    Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah)

8.    Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Transjakarta

9.    Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda)

10.  Kawasan Tanpa Rokok

11.  Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan

12.  Penyelenggaraan Sistem Pangan

13.  Pengelolaan Air Limbah Domestik

14.  Pengelolaan Air Minum

15.  Penyelenggaraan Bantuan Hukum

16.  Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga

17.  Kemudahan Berusaha

18.  Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta

19.  Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043

20.  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042

21.  Rumah Susun, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah

22.  Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta

23.  Dana Abadi Pangan

24.  Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika

25.  Prekursor Narkotika

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pantas berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2023 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. Harapannya, kata dia, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan berkeadilan mengedepankan kepentingan umum memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan.

Baca juga: DPRD DKI Tetapkan 35 Raperda, Dibahas dengan Pertimbangkan Prioritas Demi Kemajuan Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

7 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

9 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

10 hari lalu

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah, pada Senin, 18 Maret 2024.


DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama Wakil Ketua DPRD Khoirudin, Rany Mauliani, Zita Anjani memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.


DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.


DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

13 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.


Terkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik

13 hari lalu

Warga menunjukkan uang pecahan hasil penukaran di Posko Penukaran Uang Bank Indonesia (BI) di area 'Rest Area' KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. Bank Indonesia menyediakan sekitar Rp2 miliar setiap hari di lokasi tersebut untuk melayani pemudik Lebaran 2023 dan masyarakat setempat yang telah mendaftar secara daring dengan batasan maksimal menukarkan satu paket pecahan uang sebesar Rp3,8 juta per orang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik

BI siapkan penukaran uang ramadan lebaran mencapai Rp 19 triliun. Mendag tak permasalahkan harga pangan naik asal tersedia.


Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

13 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.


Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

13 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

Anggaran KJMU tahun ini menurun dari awalnya 19 ribu penerima manfaat menjadi tinggal 7 ribu penerima.