TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat menargetkan sebanyak 164.909 warga lanjut usia (lansia) dapat ikut serta pemberian vaksinasi COVID-19 penguat atau vaksin booster kedua.
"Sesuai dengan sasaran yang dimiliki oleh masing-masing wilayah, untuk Jakarta Pusat sasaran vaksin penguat (booster) kedua lansia sebanyak 164.909 orang," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Rismasari saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.
Rismasari mengatakan pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia itu dilakukan di seluruh puskesmas tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Vaksin booster kedua bagi lansia, tersedia di delapan puskesmas kecamatan, Green Pramuka Square, dan Lapangan Banteng," ungkapnya.
Rismasari menambahkan jenis vaksinasi yang tersedia ada tiga yakni Pfizer, Zivivax, dan Indovac. "Untuk dosis yang disediakan Pfizer tersedia lebih banyak bisa sampai untuk 250 peserta, Zivivax bisa untuk 40 peserta, dan Indovac bisa untuk 10 peserta pada setiap lokasi vaksinasi," lanjutnya.
Vaksinasi booster kedua bagi lansia itu diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster dosis pertama. Hal ini sesuai SE Kementerian Kesehatan No.HK.02.03/C/5565/2022.
Rismasari mengimbau kepada lansia di Jakarta Pusat yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster dosis pertama dan kedua segera mendatangi Puskesmas sesuai domisili.
Baca: Kemenkes Izinkan Vaksin Booster Kedua untuk Lansia, Epidemiolog Ungkap Efektivitasnya
Kemenkes terbitkan izin vaksin booster dosis kedua
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan izin pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua atau suntikan keempat, kepada kelompok warga lansia berusia di atas 60 tahun.
"Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (23/11).
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan rekomendasi Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Baca juga: Daftar Lokasi Vaksinasi Booster Covid-19 di DKI Jakarta, hingga 31 Desember
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.