TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor belum mau menanggapi soal sopir Transjakarta PPD 0653 yang kedapatan bermain HP saat mengemudi. Namun dia memastikan, apabila hal tersebut terjadi pada sopir bus transjakarta mana pun, perusahaan tentunya akan memberikan sanksi.
"Jadi kami punya tim monitoring dan hal-hal seperti apa pun, yang dilakukan apabila itu tidak memenuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan atau digariskan oleh perusahaan tentu ada sanksinya, dan sanksinya macem-macem," kata Anang di kantornya, Kamis, 1 Desember 2022.
Selain itu, menurut Anang, hal tersebut juga perlu ada pembuktian untuk bisa diproses lebih lanjut. "Jadi prosesnya itu begini, ada bukti, kemudian apalagi ada saksinya. Kemudian nanti kita tidak langsung memberikan sanksi, Tapi kita panggil dulu, bagaimana duduk perkaranya, jadi bisa menjelaskan." ungkap dia.
Kalau pelanggaran itu ada sanksi dan bisa dibuktikan serta yang bersangkutan sudah memberi keterangan atas tindakan itu, perusahaan akan menjatuhkan sanksi. "Yang terberat adalah diberhentikan," kata Anang.
Sebelumnya, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengunggah pengaduan dari penumpang soal sopir Transjakarta yang bermain ponsel sambil menyetir.
"Barusan saya mendapatkan pengaduan tentang adanya pengemudi operator Transjakarta dengan nomor bus PPD 0653 bermain hp saat bekerja," tulis Azas, Rabu, 30 November 2022. "Begimana Transjakarta Gak Kecelakaan Terus?"
Selanjutnya sopir Transjakarta main HP saat mengemudi dari Depok ke BKN Cawang...