TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan menggelar demonstrasi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat hari ini pukul 10.30 WIB. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menyebut, buruh Ibu Kota menolak kenaikan UMP Jakarta 2023 sebesar Rp 5,6 persen.
"Iya benar (KSPI DKI akan demo)," kata dia dalam pesan teksnya, Jumat, 2 Desember 2022.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP 2023 naik menjadi Rp Rp 4.901.798. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Aturan upah tahun depan termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023. Heru Budi meneken regulasi ini pada 28 November 2022.
Baca juga: Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798
Akan tetapi, buruh menolak keputusan tersebut. Pekerja yang tergabung dalam KSPI DKI tetap meminta UMP 2023 naik 10,55 persen, seperti yang dimintakan dalam Sidang Dewan Pengupahan Jakarta beberapa waktu lalu.
Jika keinginan buruh dituruti, maka upah pekerja Jakarta tahun depan menyentuh Rp 5,1 juta. Pemerintah DKI menggunakan UMP 2022 senilai Rp 4.641.854 sebagai acuan kenaikan upah 2023.
Dalam agenda rencana demo buruh yang diterima awak media, KSPI DKI bakal menuntut empat hal. Pertama, menolak Kepgub tentang UMP Jakarta 2023 yang diterbitkan Heru Budi.
"Naikan UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 10,55 persen," demikian tuntutan kedua buruh.
Tuntutan ketiga adalah menjadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan penetapan UMP Jakarta 2023. Keempat, KSPI DKI menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias omnibus law.
Tuntutan serupa juga pernah disampaikan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Asosiasi itu mendesak Heru Budi merevisi besaran UMP Jakarta 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 4,9 juta.
Baca juga: Serikat Pekerja Desak Heru Budi Hartono Revisi UMP DKI 2023 Jadi Rp 5,1 Juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.