TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan massa dari sejumlah organisasi akan menggelar demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai hari ini hingga Rabu pekan depan. Demonstrasi Partai Buruh ini dilakukan sebagai bentuk penolakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.
Menurut pantauan Tempo, demo buruh dimulai pada pukul 10.30. Organisasi yang tergabung dalam demo berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Garda Metal.
Wakil Ketua FSPMI Jakarta Tri Widyanto mengatakan kekecewaannya terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena menetapkan UMP DKI 2023 hanya naik 5,6 persen atau sebesar Rp 4,9 juta. Dia meminta Heru Budi dapat merevisi Kepgub Nomor 1153 sesuai dengan rekomendasi serikat pekerja yakni 10,55 persen.
"Kami partai buruh DKI Jakarta, sangat kecewa dengan keputusan PJ Gubernur karena kalau kita lihat saat ini inflasi DKI Jakarta saja kita perkirakan sampai Desember itu bisa sampai dengan 4 persen, sementara pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sampai dengan bulan Oktober kemarin itu sudah 5,7 persen," kata Tri di depan Balai Kota DKI, Jumat, 2 Desember 2022.
Dia mengatakan UMP DKI yang diinginkan buruh sebesar 10,5 persen sudah selaras dengan apa yg disampaikan oleh dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja. Hal itu sesuai apa yang sudah disampaikan dalam sidang dewan pengupahan.
"Kenaikan yang layak untuk DKI Jakarta senilai 13 persen, tapi kemarin kita toleransi kita tidak keukeuh dengan nilai 13 persen. Terakhir kita menyampaikan 10,55 persen," ucap dia.
Menurut dia, kenaikan UMP DKI 5,6 persen ini tidak sebanding dengan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Biaya hidup di Jakarta lebih tinggi daripada daerah lain.
"Di Karawang atau Bekasi upahnya bisa dipastikan Rp 5,1 juta sd Rp 5,2 juta, sementara di DKI Jakarta sudah diputuskan Rp 4,9 juta, ini yang membuat kami mengambil sikap hari ini," kata Tri.
Tuntutan yang dibawa demo buruh hari ini meliputi:
1. Tolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1153 Tahun 2022 Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023.
2. Naikan UMP DKI JAKARTA Tahun 2023 sebesar 10,55 persen.
3. Jadikan inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Acuan Penetapan Upah Tahun 2023.
4. Tolak Omnibus Law/UU Cipta Kerja.
Baca juga: Demo Buruh di Patung Kuda Jumat Pagi, Transjakarta Lakukan Pengalihan Rute