TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta Muhammad Andre Nasrullah menilai kenaikan UMP Jakarta 2023 hingga 10 persen adalah angka yang wajar. Pertimbangannya adalah inflasi 2022 diprediksi tembus 6,5 persen hingga kenaikan bahan bakar minyak atau BBM yang harus ditanggung buruh.
"10 persen itu hal yang wajar buat DKI Jakarta, ditambah kenaikan BBM itu ditanggung oleh pekerja," kata dia di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2022.
Hari ini buruh menggelar demonstrasi di kantor Heru Budi menuntut agar UMP Jakarta 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta. Sebelumnya, Heru telah memutuskan upah pekerja tahun depan meningkat 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798.
Regulasinya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023. Heru meneken regulasi ini pada 28 November 2022.
Andre menuturkan kenaikan UMP 2023 senilai Rp 4,9 juta masih jauh dari harapan buruh. Mereka lantas menolak Kepgub 1153/2022 yang diteken Kepala Sekretariat Presiden itu dan meminta upah tahun depan naik 10,55 persen.
Senada dengan Andre, Sekretaris DPW FSPMI Samsuri menganggap keputusan Heru tidak adil. "Ini sangat melukai, sangat menyakiti hati kaum buruh. Intinya kami menolak Keputusan Gubernur Nomor 1153," ucap dia.
Baca juga: FSPMI: Keputusan Heru Budi Soal UMP Jakarta 2023 Menyakiti Hati Kaum Buruh
4 rekomendasi nilai kenaikan UMP Jakarta 2023
Sidang Dewan Pengupahan Jakarta dalam rangka membahas UMP 2023 telah berlangsung pada Selasa, 22 November 2022. Sidang tersebut dihadiri perwakilan dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
Masing-masing perwakilan mengusulkan penambahan besaran upah yang berbeda. Berikut rinciannya:
1. Unsur Serikat Pekerja
UMP 2023 diusulkan naik 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta. Hal ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jakarta secara year on year (yoy).
2. Unsur Pemerintah DKI
UMP 2023 diusulkan naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
3. Unsur Pengusaha
- Kadin DKI
UMP 2023 diusulkan naik 5,11 persen menjadi Rp 4,8 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
- Apindo DKI
UMP DKI 2023 diusulkan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,6 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Heru Budi lantas memutuskan UMP Jakarta 2023 naik yang totalnya Rp 4,9 juta. Pengumumannya disampaikan pada 28 November 2022.
Baca juga: Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.