TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengadakan 120 unit motor listrik untuk kendaraan operasional mulai 2023 tahun depan.
Pengadaan motor listrik ini selain untuk mendukung perbaikan kualitas udara di Jakarta juga menyesuaikan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022.
"Kami fokus ke pengadaan motor listrik roda dua yang kami harapkan bisa dijadikan motor patroli," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo seperti dilansir dari Antara, rabu, 30 November 2022.
Syafrin mengatakan 120 sepeda motor listrik itu akan difungsikan sebagai kendaraan patroli petugas pada awal 2023 nanti.
Selain pengadaan sepeda motor listrik, Pemprov DKI juga akan menambah armada bus listrik untuk TransJakarta menjadi 100 unit. Saat ini, baru ada 30 unit bus listrik yang dioperasikan oleh TransJakarta.
"Tahun ini sudah ada 30 unit, nanti tahun depan paling tidak bisa dilengkapi menjadi 100 unit untuk yang operasional," ucap Syafrin.
Pengadaan motor listrik telah dianggarkan di APBD DKI 2023
Rencana pembelian motor listrik tersebut sudah dipaparkan pada rapat pembahasan rancangan APBD DKI di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, 11 November 2022. Syafrin saat itu menyebut akan mengadakan 110 motor listrik.
Syafrin kala itu menjelaskan Dishub DKI menganggarkan Rp 119,25 miliar untuk penyediaan kendaraan dinas operasional lapangan khusus dalam Rancangan APBD DKI 2023. Yang didalamnya terdapat komponen kendaraan itu adalah motor listrik. "Untuk motor listrik ada," kata dia.
Baca: Heru Budi Hartono Ikut Konvoi Motor Listrik, Masuk ke Arena Car Free Day Bundaran HI
Saat rapat dengan Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Dishub mengalokasikan anggaran total Rp 7,6 triliun. Komponen penyediaan kendaraan dinas operasional terdiri dari motor listrik, mobil pick up, mobil derek, mobil tangga, mobil crane, hingga sepeda. Hanya pengadaan motor yang bertenaga listrik.
Dari paparan Syafrin, pihaknya bakal membeli 110 motor listrik. Harganya Rp 36,1 juta plus pajak 11 persen per unitnya. Dengan begitu, total biaya penyediaan motor listrik mencapai Rp 4,4 miliar.
Menurut dia, pengadaan mobil dinas listrik menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI. Sementara Dishub DKI fokus mengganti kendaraan yang usianya tua semisal mobil derek. "Yang saat ini usia teknisnya sudah habis tentu akan digantikan tahun depan," terang dia.
Komisi B DPRD DKI telah menyepakati anggaran tersebut. Nantinya RAPBD 2023 yang disetujui akan dibahas lagi dalam rapat Badan Anggaran alias Banggar DPRD.
Pengadaan motor listrik sesuai instruksi Presiden Jokowi
Pengadaan kendaraan listrik ini, baik untuk mobil dinas ataupun kendaraan operasional telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, melakukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
Baca juga: Dishub DKI akan Beli 110 Motor Listrik untuk Kendaraan Operasional