TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merombak posisi Sekretaris Daerah Jakarta yang dulu ditempati Marullah Matali. Dia lantas berterima kasih kepada Marullah yang selama ini telah memimpin aparatur sipil negara (ASN) Jakarta.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya dalam memimpin ASN di DKI Jakarta," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Desember 2022.
Marullah duduk di kursi Sekda DKI sejak 18 Januari 2021. Kini dia menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta.
Sementara posisi Marullah Matali untuk sementara waktu ditempati Pj Sekda DKI Uus Kuswanto. Uus merangkap jabatan sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.
Baca juga: Heru Budi Hartono Copot Marullah Matali dari Jabatan Sekda DKI, Prasetyo Edi: Penyegaran
Heru melantik keduanya di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Desember 2022. Dia berharap pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dengan adanya perombakan jabatan tersebut.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," ucap Kepala Sekretariat Presiden ini.
Heru juga berpesan agar Uus menjalankan tugas dengan etos kerja profesional, bertanggung jawab, dan menjaga integritas.
Surat pengambilan sumpah jabatan Marullah dan Uus tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Heru Budi melantik keduanya juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca juga: Prasetyo Edi: Pemprov DKI Akan Mengadakan Lelang Jabatan Sekda, Dipilih oleh Presiden
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.