Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris tidak Tahu Keberadaan 5 Kg Sabu di Kasus Teddy Minahasa

image-gnews
Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan belum mengetahui pasti keberadaan 5 kilogram sabu yang dipersoalkan dalam kasus dugaan peredaran narkoba kliennya.

Data sementara yang dia pegang adalah bukti dari surat keterangan barang sitaan narkoba dari Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Kita lihat di persidangan, deh, karena si kapolres (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara) mengatakan yang dia perdagangkan bukan itu. Tetapi yang diambil dari yang dimusnahkan ini. Apakah benar? Kita gak tahu," kata Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 3 Desember 2022.

Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan sabu 5 kilogram yang diduga disishkan oleh Doddy Prawiranegara dan ditukar dengan tawas atas perintah kliennya itu masih ada dan dipegang oleh Kejari Bukittingi serta belum dimusnahkan.

Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris: Sabu 5 Kilogram Masih Utuh, Disimpan Kejaksaan

Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram yang disita oleh Polres Bukittinggi hasil penangkapan pengedar narkoba pada Mei 2022. Kemudian Hotman memberikan bukti berkas soal sabu tersebut yang diduga jumlahnya lima kilogram.

Saat ini dia mengatakan keberadaan barang terlarang itu masih tanda tanya. "Masih tanda tanya semuanya, nanti di persidangan, lah, itu," ujarnya.

Hotman masih skeptis soal asal-usul sabu yang ditemukan di rumah Dody dan satu tersangka lain, Linda Pujiastuti alias Anita. Dia mempertanyakan apakah benar sabu tersebut adalah yang ditukar dengan tawas sebelum pemusnahan atau bukan.

Kejaksaan Bantah Pernyataan Hotman Paris

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah pernyataan Hotman. Menurut dia, sabu yang disebut masih ada dan belum dimusnahkan itu tidak berhubungan dengan kasus Teddy Minahasa.

Sumedana menjelaskan sabu itu berhubungan dengan tersangka yang kini sedang bersidang, yaitu mereka yang ditangkap oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketut mengatakan pihak kejaksaan hanya menerima selisih dari barang yang dimusnahkan sebagai bukti persidangan. Berat sabu yang jadi bukti di meja hijau sekitar 3,1 kilogram saja.

"Jadi kami hanya menerima itu, yang dimusnahkan sebanyak 34,94309 kilogram. Penyisihan itu hanya untuk kepentingan proses persidangan dari perkara atas nama N, NJ (panggilannya J), AB panggilannya A, MF panggilannya F, RES (Rony Eka Saputra)," kata Ketut saat dihubungi, Jumat, 25 November 2022.

Angka itu dari berita acara pemusnahan dan penyisihan yang dibuat polisi untuk proses tahap II pemberkasan. Setelah persidangan selesai dan ada putusan akhir, maka barang terlarang itu juga akan dimusnahkan.

"Barang bukti ini masih dalam proses, ketika sudah inkracht kami musnahkan. Jadi enggak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, yang di sana itu hanya terkait perkara empat tadi. Ada barang bukti lima kilogram sumber dari mana? Kami enggak tahu," ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengungkapkan awal kasus yang menjerat Teddy Minahasa ini berawal dari operasi Polres Jakarta Pusat. Kala itu dilakukan penggerebekan pengguna sabu dari kalangan sipil dan kepolisian.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar. Sudah 3,3 kilogram yang kami sita dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," tutur Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Kasus ini juga melibatkan Samsul Maarif alias Arif, dan sejumlah personel kepolisian Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Arif diduga berperan bersama Dody menukar sabu dengan tawas tersebut atas perintah Teddy Minahasa.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas, Hotman Paris: Itu Bercanda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

1 jam lalu

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Muhammad Hatta, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

7 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

KPK memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam menghadapi proses penyidikan pidana di Polda Metro Jaya.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

11 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

13 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, tapi tidak menahannya


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

14 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tahanan KPK besok. Pemeriksaan ini soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.


Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

14 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

15 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan proses etik terhadap Firli Bahuri akan selesai secepatnya.


Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

16 jam lalu

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menutup dan mencabut izin usaha Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Doc. Istimewa/Satpol PP DKI Jakarta.
Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

Pemprov DKI Jakarta menutup tempat usaha kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, buntut penemuan narkotika


Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

17 jam lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

Rocky Gerung mengatakan laporan PDIP sudah dicabut tapi ada berita kalau Bareskrim Polri masih memeriksa saksi kasus itu.


Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

23 jam lalu

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan, Dewan Pengawas KPK kemudian menjadi sorotan, apa saja tugasnya? Ini profil anggota Dewas KPK.