TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea mengatakan berkas perkara kliennya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dokumen kliennya itu sempat dikembalikan lagi oleh kejaksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar materi pokok perkara dilengkapi.
"Tersangka lainnya sudah hampir P21, yaitu kapolres (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) sama dua tersangka lain, yang cewek (Linda Pujiastuti) itu juga. Kalau TM belum, masih proses, belum P21," ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabu, 3 Desember 2022.
Dia masih menunggu perkembangan terbaru dari berkas tersebut maupun kondisi Teddy Minahasa. Namun, dia hemat bicara ketika ditanya soal adanya isu kliennya mencoba menghubungi ayah dari AKBP Dody Prawiranegara, yaitu Inspektur Jenderal Purnawirawan Maman Supratman. "No comment, no comment, ya," katanya singkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan bakal mengumumkan jika dokumen mereka sudah dinyatakan siap tahap II ke pengadilan. Dia mengingatkan bahwa berkas para tersangka menjadi P21 jika sudah memenuhi petunjuk dari kejaksaan ketika pertama kali dikembalikan. "Nanti diinformasikan ya, P21 kalau semua petunjuk baik formil ataupun materiil terpenuhi," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 2 Desember 2022.
Isu Teddy Diduga Menghubungi Orang Tua Dody
Persoalan itu pernah disampaikan oleh Adriel Viari Purba, pengacara dari Dody, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Samsul Maarif alias Arif. Menurut Adriel, Teddy Minahasa diduga meminta agar Dody mengikuti skenario yang dibuat jenderal bintang dua itu selama menjalani proses hukum.
"Kalau dari sepengetahuan saya, dari klien, memang dia menelepon langsung Irjen Maman untuk ikut ke kubunya dia sesuai skenario Pak TM. Sudah saya konfirmasi kembali,” katanya, Jumat malam, 18 November 2022.
Hotman Paris mengatakan kliennya tidak pernah menghubungi pihak Dody. Menurutnya itu sebagai alibi saja ketika sudah tertangkap.
"Tidak, dia bilang tidak. Itu saya sudah dengar, ini mirip seperti kasus lain, perintah atasan untuk sebagai alasan pemaaf. Itu sesudah dia ketangkap, maka dia pakai dalil seolah-olah ini perintah atasan," kata Hotman di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin, 21 November 2022.
Kasus ini juga melibatkan Samsul Maarif alias Arif, dan sejumlah personel kepolisian Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Arif diduga berperan bersama Dody Prawiranegara menukar lima kilogram tawas atas perintah Teddy Minahasa.
Jumlah itu adalah selisih dari 41,4 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Berkas Perkara Teddy Minahasa Masuk Kembali ke Kejati DKI, 1 Berkas Lagi Menyusul