Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris Pastikan Berkas Teddy Minahasa Belum P21 oleh Kejati DKI

image-gnews
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyampaikan informasi di Polda Metro Jaya, Jakarta. Rabu, 23 November 2022. Hotman Paris Hutapea menuding mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara berlindung menggunakan dalih perintah atasan agar terlepas dari tanggung jawab kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya sebagai tersangka. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyampaikan informasi di Polda Metro Jaya, Jakarta. Rabu, 23 November 2022. Hotman Paris Hutapea menuding mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara berlindung menggunakan dalih perintah atasan agar terlepas dari tanggung jawab kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya sebagai tersangka. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea mengatakan berkas perkara kliennya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dokumen kliennya itu sempat dikembalikan lagi oleh kejaksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar materi pokok perkara dilengkapi.

"Tersangka lainnya sudah hampir P21, yaitu kapolres (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) sama dua tersangka lain, yang cewek (Linda Pujiastuti) itu juga. Kalau TM belum, masih proses, belum P21," ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabu, 3 Desember 2022.

Dia masih menunggu perkembangan terbaru dari berkas tersebut maupun kondisi Teddy Minahasa. Namun, dia hemat bicara ketika ditanya soal adanya isu kliennya mencoba menghubungi ayah dari AKBP Dody Prawiranegara, yaitu Inspektur Jenderal Purnawirawan Maman Supratman. "No comment, no comment, ya," katanya singkat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan bakal mengumumkan jika dokumen mereka sudah dinyatakan siap tahap II ke pengadilan. Dia mengingatkan bahwa berkas para tersangka menjadi P21 jika sudah memenuhi petunjuk dari kejaksaan ketika pertama kali dikembalikan. "Nanti diinformasikan ya, P21 kalau semua petunjuk baik formil ataupun materiil terpenuhi," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 2 Desember 2022.

Isu Teddy Diduga Menghubungi Orang Tua Dody

Persoalan itu pernah disampaikan oleh Adriel Viari Purba, pengacara dari Dody, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Samsul Maarif alias Arif. Menurut Adriel, Teddy Minahasa diduga meminta agar Dody mengikuti skenario yang dibuat jenderal bintang dua itu selama menjalani proses hukum.

"Kalau dari sepengetahuan saya, dari klien, memang dia menelepon langsung Irjen Maman untuk ikut ke kubunya dia sesuai skenario Pak TM. Sudah saya konfirmasi kembali,” katanya, Jumat malam, 18 November 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hotman Paris mengatakan kliennya tidak pernah menghubungi pihak Dody. Menurutnya itu sebagai alibi saja ketika sudah tertangkap.

"Tidak, dia bilang tidak. Itu saya sudah dengar, ini mirip seperti kasus lain, perintah atasan untuk sebagai alasan pemaaf. Itu sesudah dia ketangkap, maka dia pakai dalil seolah-olah ini perintah atasan," kata Hotman di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin, 21 November 2022.

Kasus ini juga melibatkan Samsul Maarif alias Arif, dan sejumlah personel kepolisian Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Arif diduga berperan bersama Dody Prawiranegara menukar lima kilogram tawas atas perintah Teddy Minahasa.

Jumlah itu adalah selisih dari 41,4 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Berkas Perkara Teddy Minahasa Masuk Kembali ke Kejati DKI, 1 Berkas Lagi Menyusul

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

12 jam lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

2 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

2 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

2 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

2 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

3 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

3 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.